Kasus Pengancaman dan Pengerusakan

Jendral di Mabes Polri Dituding Intervensi Kasus, PDI Perjuangan Minta Bobby Nasution Tanggung Jawab

Kader PDI Perjuangan menuding oknum jendral di Mabes Polri mengintervensi penanganan kasus Ayu dan Tekleng yang berlangsung di Sunggal

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan yang menjerat dua kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum jendral di Mabes Polri dituding mengintervensi penanganan perkara yang ada di Kota Medan.

Hal itu disampaikan mantan Komandan Satgas PDI Perjuangan Sumut, Guntur Parulian Turnip.

Kata Guntur, oknum jendral itu mengintervensi kasus di Polsek Sunggal, hingga dua rekannya masing-masing Yuddy Santoso alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng dipidana.

"Kejadian perkara ini aneh-aneh. Si pelapor membuat laporan ke polisi tanpa kuasa dari pemilik bangunan, tapi diterima laporannya," kata Guntur, Selasa (21/12/2021) di PN Medan.

Kemudian, lanjut Guntur, karena kasus ini dilaporkan ke Polsek Sunggal, dia pun mendatangi Polrestabes Medan untuk melakukan koordinasi di tahun 2019.

"Kami mendapat informasi bahwa oknum jendral di Mabes Polri mengintervensi perkara ini. Ini biar sekalian tersebar. Jaksa juga harus diperiksa, hakim juga harus dilaporkan," kata Guntur.

Diketahui, kasus ini bermula saat ada 11 rumah yang dibangun di kawasan Sunggal, dan bangunannya menutupi bagian parit hingga memicu banjir.

Lalu, bangunan yang memicu banjir itu dibongkar Dinas TRTB Pemko Medan.

Belakangan, Yuddy Santoso alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, yang merupakan kader PDI Perjuangan dituding ikut melakukan pengerusakan dan dilaporkan ke Polsek Sunggal.

"Selama persidangan, tiga dari 10 saksi yang merupakan ASN tidak ada menyebutkan kalau Ayu dan Tekleng melakukan pembongkaran bangunan ilegal tersebut. Dan tak ada yang mengatakan Ayu ada di sana," kata Guntur.

Dia mengatakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution harus bertanggung jawab.

"Wali Kota Medan Bobby Nasution juga harus bertanggung jawab, karena yang melakukan pembongkaran itu adalah aparatur sipil negara di bawah kepemimpinan Bobby," katanya.

Ia mengaku tidak habis pikir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Ramboo Loly Sirait, yang sempat menuntut dua kadernya selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Yang buat Guntur kesal, PN Medan justru memvonis kedua temannya selama 10 bulan.

Padahal menurut Guntur, selama persidangan para saksi tidak ada yang melihat kedua terdakwa di lokasi saat penghancuran bangunan.

"Panggil itu Dinas TRTPB, buat statement bahwa mereka yang membongkar itu bangunan. Selesai ini semua, kami tidak terima sedetik pun Ayu dan Tekleng ditahan," ucapnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved