ANGGOTA BNN Siantar Disebut Todongkan Pistol agar Terdakwa Akui Miliki Narkoba
Sabar yang kini menjadi terdakwa tindak pidana narkoba membantah semua keterangan saksi BNNK Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sabar Frengki Siahaan mengaku mendapat tekanan saat dalam penyidikan dugaan kasus narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (22/12/2021) siang.
Sabar yang kini menjadi terdakwa tindak pidana narkoba membantah semua keterangan saksi BNNK Pematangsiantar.
Ia membantah memiliki narkoba dan ditodongkan pistol oleh seorang penyidik.
"Bukan punya saya Pak Hakim. Nanti saya hadirkan saksi. Saya juga mau sampaikan pas di Kantor BNN, dia bilang kalau saya tak mengaku punya barang, silakan pulang. Tapi anggota BNN keluarkan pistolnya," ujar Sabar.
Selanjutnya, berkaitan dengan sejumlah handphone yang ditemukan, Sabar mengatakan, bahwa semuanya adalah milik orang yang digadaikan kepadanya.
"Tidak benar itu, Yang Mulia, saya saat ditangkap tidak ada barang bukti. Handphone yang ada pada saya itu milik orang yang digadaikan kepada saya," ujar pria 41 tahun itu.
Sementara itu, tiga saksi dari BNNK Pematangsiantar yang masing-masing Gini Mangiring Pasaribu, Parningotan Purba, dan Herman Mahulae mengklaim bahwa barang bukti narkotika itu adalah milik terdakwa Sabar.
"Itu barang dia, Yang Mulia. Kami temukan di kamar mandinya," ujar saksi yang melakukan penangkapan.
Menanggapi perbedaan keterangan yang disampaikan saksi dari BNNK Pematangsiantar dan terdakwa, Hakim Ketua Afrizal Hady pun melontarkan kalimat tegas.
Ia meminta terdakwa bisa membuktikan keterangannya pada sidang selanjutnya, termasuk menunjukkan saksi yang meringankan.
Kemudian, kepada saksi anggota BNNK Pematangsiantar, ia pun meminta agar jangan asal tangkap.
"Kalian (Anggota BNN) yang benar. Jangan asal kejar target. Banyak tangkapan belum tentu kerja kalian berhasil. Sesuai fakta aja. Kalau ada ya ada," kata Hakim.
Hakim pun mengingatkan dosa bila saksi anggota BNN Siantar maupun terdakwa bila keterangan yang disampaikan adalah fitnah. Ujar Hakim, setiap perbuatan ada ganjarannya.
Sebagai tambahan, Sabar Frengki Siahaan yang merupakan residivis ditangkap di Parapat Km 05, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, September 2021.
Darinya, BNN turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 Gram, Handphond serta uang Rp 2 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Sabar didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Tiga-petugas-BNNK-menjadi-saksi-penangkapan-terdakwa-pengedar-narkoba.jpg)