Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Penadah
Kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara yang melibatkan oknum jaksa kini diambil alih Kejati Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara yang melibatkan oknum jaksa Kejari Cabang Labuhan Deli bernama Berkat kini diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumut.
Saat ini, Kejati Sumut tengah memintai keterangan Muthia, istri tersangka penadah bernama Ardi yang mengaku diperas oknum jaksa bernama Berkat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemanggilan Muthia dilakukan oleh tim Intlijen Kejati Sumut.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap ibu tersebut," kata Yos, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Coreng Nama Baik Kejagung RI, Oknum Jaksa Cabang Labuhan Deli yang Dituding Memeras Kini Diperiksa
Menurut hasil klarifikasi sementara, Muthia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan oknum jaksa Kejari Cabang Labuhan Deli bernama Berkat tersebut.
Namun, permintaan uang Rp 30 juta berkedok cabut perkata disampaikan oleh penyidik Polsek Patumbak, Aiptu Iwan D Sinaga.
"Ibu itu didampingi seorang lelaki, yang merupakan adik suaminya," kata Yos.
Karena saat ini Muthia masih diklarifikasi, Yos mengaku belum bisa banyak memberikan komentar.
Yang jelas, kata Yos, pemanggilan Muthia ke Kejati Sumut merupakan bentuk respon cepat pimpinan kejaksaan.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejati Sumut Gebuki ASN yang Dituding Pelakor, Dua Perwira Polda Sumut Ikut Menakuti
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Anggara Suryanegara mengakui bahwa oknum jaksa bernama Berkat yang dituding melakukan pemerasan berkedok cabut perkara adalah anak buahnya.
Saat ini, oknum jaksa bernama Berkat itu tengah menjalani pemeriksaan.
Namun, Anggara masih menyembunyikan hasil pemeriksaan oknum jaksa nakal yang mencoreng nama Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Aku belum bisa berkomentar. Sabar dulu ya. Ini masih proses pemeriksaan. Kami cek dahulu segala macamnya," kata Anggara, Senin (20/12/2021).
Anggara menjelaskan, pihaknya perlu mendalami kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara ini.
Apalagi, oknum jaksa bernama Berkat itu minta uang Rp 30 juta kepada Muthia, istri tersangka penadah motor curian bernama Ardi.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut_Kejati-Sumut-Selamatkan-69-Miliar-Kerugian-Negara.jpg)