NGERI Remaja 15 Tahun Dianiaya Disekap dan Disayat Tauke Kosmetiknya, Barang Berharga Disita
Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos. Lalu diancam. Saya takut, sehingga saya terpaksa mengakui tuduhan itu
Remaja 15 Tahun Dianiaya Disekap dan Disayat Tauke Kosmetiknya, Sepeda Motor Serta Hp Korban Disita
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang betul nasib remaja piatu bernama Fajarudin (15).
Remaja ini menjadi korban dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan bos kosmetik tempat ia bekerja.
Empat bulan bekerja sebagai kurir kosmetik demi membantu perekonomian keluarganya.
Namun nahas, kini ia tak bisa berbuat apapun.
Sepeda motor dan handphone miliknya ditahan oleh tauke kosmetik tempat ia bekerja setelah dituduh mencuri uang dan kosmetik.
Tuduhan itu bukan kali pertama diterima Fajar.
Tuduhan awal ia dituduh mencuri uang dan kosmetik dengan total kerugian Rp 9 juta.
Tertekan dengan ancaman, Fajarudin mengakui kalau dirinya membenarkan tuduhan itu meski tidak dilakukannya.
"Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos. Lalu diancam. Saya takut, sehingga saya terpaksa mengakui tuduhan itu. Jadi saya bayar Rp 4 juta. Sisa Rp 5 juta belum dibayar, karena saya tidak punya uang," jelasnya, Senin (20/12/2021).
Masih dikatakan remaja piatu ini, setelah itu dirinya kembali dituduh mencuri uang Rp 40 juta.
"Saya dituduh lagi mencuri Rp 40 juta uang si Bos. Saya gak bisa berbuat apa-apa. Saya pasrah. Lalu pada tanggal 24 November 2021, saya disuruh ke hotel di kota Medan dengan alasan mau packing kosmetik. Jadi saya sebagai kurir datang lah, sesampainya di hotel saya dipukuli sama BS. Disuruh membenarkan tuduhan Rp 40 juta uang yang dicuri, sementara saya tidak melakukannya," bebernya.
Tak sampai di situ, Fajar kemudian dibawa ke indekos miliknya di Jalan S Parman Medan dan kembali dianiaya oleh BS dan temannya.
"Kalau di kos saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok dan paha saya disayat pakai pisau kater. Lalu, saya diseret ke dapur dan disekap di sana," katanya.
Setelah kejadian, korban pada 25 November 2021 membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadil-adilnya. Kosmetik yang dijualnya juga ilegal," pungkasnya.
(mft/www.tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fajarudin-dianiaya-bos-kosmetik_.jpg)