Akhirnya Aipda Rudi Panjaitan Dicopot dari Jabatannya di Polri, Memaki Wanita Korban Perampokan
Meski telah dicopot, polisi memastikan laporan seorang perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur akan diusut
Tayang:
Editor:
Salomo Tarigan
Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menolak laporan itu.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," kata Zulpan saat mengumumkan hasil sidang etik Aipda Rudi Panjaitan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: MENGENAL Varian Omicron Menular 5 Lima Kali Lebih Cepat, Berikut Saran Dokter dari IDI
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Akhirnya Aipda Rudi Panjaitan Dicopot dari Jabatannya di Polri, Memaki Wanita Korban Perampokan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-disiplin-terhadap-Aipda-Rudi-Panjaitan.jpg)