Akhirnya Aipda Rudi Panjaitan Dicopot dari Jabatannya di Polri, Memaki Wanita Korban Perampokan

Meski telah dicopot, polisi memastikan laporan seorang perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur akan diusut

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Aipda Rudi jalani sidang kode Etik Polri di Polda Metro Jaya 

Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menolak laporan itu.

"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," kata Zulpan saat mengumumkan hasil sidang etik Aipda Rudi Panjaitan, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: MENGENAL Varian Omicron Menular 5 Lima Kali Lebih Cepat, Berikut Saran Dokter dari IDI

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

Akhirnya Aipda Rudi Panjaitan Dicopot dari Jabatannya di Polri, Memaki Wanita Korban Perampokan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved