Kanit Reskrim Helvetia No Comment Soal Laporan Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

Menurut istrinya, Eva Susmar, sebelum dianiaya, Ramli pernah diancam akan ditembak kakinya oleh polisi jika tidar menyetor sejumlah uang kepada polisi

Tribun Medan/Goklas Wisely
Eva Susmar Munthe (sebelah kiri) mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Rabu (15/12/2021) 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Seorang tahanan Polsek Helvetia, Ramli, diduga menjadi korban penganiayaan oleh polisi di dalam sel tahanan.

Ramli (39) warga Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang itu merupakan tahanan pada kasus dugaan penadahan sepeda motor. 

Menurut istrinya, Eva Susmar, sebelum dianiaya, Ramli pernah diancam akan ditembak kakinya oleh polisi jika tidar menyetor sejumlah uang kepada polisi. Namun, ia menolak permintaan itu.

Eva Susmar saat diwawancarai usai membuat laporan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara, pada Rabu (15/12/2021), menceritakan bahwa setelah dimintai uang dan mendapat ancaman, suaminya babak belur.

Eva mengaku mengunjungi suaminya di kantor polisi pada Kamis (9/12/2021) lalu. 

"Aku terkejut melihat suamiku. Kepala dan pipinya bengkak, tangannya lecet. Sempat aku tanya kenapa bisa begini? Kata suamiku, sudah tak apa-apa," kata Eva kepada wartawan.

Eva mengaku pernah dimintai uang oleh polisi setelah suaminya ditangkap.

Bahkan menurutnya, polisi yang meminta uang itu mengancam Ramli akan ditembak jika uang tidak diberikan.

"Sedih kali aku dengarnya. Yang mau ditembak lah kaki suami ku, diminta lagi uang kami. Semena-mena yang dilakukan mereka pada kami. Jadi aku berharap agar hukum ditegakan" ujarnya.

Ia juga mengaku pernah dimintai polisi di Polsek Helvetia uang Rp 5 juta untuk memperingan kasus yang akan menjerat suaminya.

"Kemarin waktu di Polsek juga dibilang kalau suami saya sudah lima kali menjual barang curian. Kalau untuk dilepas sudah tidak mungkin," tuturnya

"Tapi katanya barang bukti bisa dikurangi agar tak memberatkan. Tapi saya harus bayar untuk pengurangan barang bukti itu Rp 5 juta" sambungnya.

 Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo enggan diwawancara terkait tudingan pemerasan yang dilakukan jajarannya itu.

"Kebetulan masih di luar," katanya menanggapi permintaan wawancara dari Tribun Medan, Rabu (15/12/2021).

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved