Penggelapan Uang

Jaksa Minta Polisi yang Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Terduga Narkoba Dipenjara Tiga Tahun

Dua dari loma anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang gelapkan uang milik terduga narkoba dituntut tiga tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Matredy Naibaho dan Dudi Efni yang didakwa gelapkan uang Rp 650 juta dari penggeledahan kasus narkotika kini dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua dari lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, yang sebelumnya gelapkan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba dituntut tiga tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa yakni Marzuki Ritonga dan Dudi Efni.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Randi, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Diduga Jebak dan Gebuki Warga saat Penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Sergai Kalah Prapid

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena keduanya merupakan anggota Polri.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Imayanti, istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp 650 juta. 

Sementara itu, kata jaksa, adapun hal meringankan yakni karena adanya perdamaian antara para terdakwa dengan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp 500 juta.

"Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Dikatakan JPU, perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Digerebek Diduga Pesta Narkoba

Pada persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika terungkap, bahwa petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri sempat menggerebek sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang diduga hendak pesta narkoba.

Mereka yang digerebek dan ditangkap Paminal Mabes Polri itu masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Rikardo Siahaan dan Dudi Efni.

Dari tangan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu, disita berbagai barang bukti berupa pil ekstasi, sabu dan ganja.

Menurut keterangan dua anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut, dari tangan Rikardo Siahaan ditemukan satu butir pil ekstasi 0,31 gram.

Kemudian, dari Matredy Naibaho disita barang bukti berupa 2,93 gram ganja kering, satu paket klip kecil sabu seberat 0,07 gram dam satu butir pil happy five.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved