Hajab Demi 50 Ribu Pengakuan Siswi SMP Berhubungan Badan dengan 4, Video Syurnya Viral
Bahkan, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria sempat diminta oleh pemeran pria kepada orang yang merekam.
TRIBUN-MEDAN.com - Hajab, berikut pengakuan Siswi SMP yang berhubungan badan dengan 4 pria teman sebayanya, ternyata hanya demi Rp 50 ribu dan videonya viral di WhatsApp .
Usut punya usut, ternyata Siswi SMP yang videonya viral di WhatsApp itu mau berhubungan badan dengan empat pria itu demi Rp 50 ribu.
Namun, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria yang tersebar hingga viral di WhatsApp tidak ada dalam kesepakatan.
Ternyata, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria tersebut direkam seseorang secara sembunyi-sembunyi dan kemudian disebarkan melalui WhatsApp .
Bahkan, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria sempat diminta oleh pemeran pria kepada orang yang merekam.
Kemudian, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria itu tersebar dari grup WhatsApp ke grup lainnya.
Akhirnya, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria itu sampai ke guru mereka.
Kemudian, guru itu melaporkan video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria itu ke polisi.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui Selasa (14/12/2021) mengatakan, empat pria yang masih satu sekolah dengan Siswi SMP tersebut mulanya mendapatkan isu jika Siswi SMP tersebut bisa diajak berhubungan badan.
Berangkat dari isu itu, keempat pria itu kemudian menghubungi Siswi SMP tersebut, hingga terjadi kesepakatan.
Siswi SMP tersebut bersedia melayani ke empat teman sekolahnya itu dengan syarat mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
Setelah terjadi kesepatakan, keempat pria dan Siswi SMP tersebut kemudian berhubungan badan di salah satu rumah milik teman dari keempat pria tersebut, yang terletak di Kecamatan Tejakula, pada Selasa (7/12/2021) siang.
Aksi berhubungan badan itu juga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seseorang, yang juga merupakan rekan dari keempat pria tersebut.
"Yang merekam video itu awalnya sembunyi-sembunyi.
Namun akhirnya berhasil diketahui oleh pemain prianya.
Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp.
Kami masih mencari tahu kenapa dan kemana saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral," ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buleleng, Siswi SMP dan keempat pria, serta perekam video persetubuhan itu, ungkap Andrian, tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur.
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan.
Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE nya," tutupnya.
KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali angkat bicara soal video intim yang dilakukan oleh beberapa pelajar di Desa Les, Tejakula, Buleleng.
Menurut isu yang beredar anak perempuan pemeran video tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya secara online.
Mengenai hal tersebut, Yastini belum dapat mengomentari lebih jauh terkait apakah benar anak tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya.
"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar.
Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup.
Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik," paparnya pada, Senin (13 Desember 2021).
Dalam hal ini, menurutnya semua pihak harus ikut menjaga anak jangan sampai terpojokkan dan mendapatkan stigma buruk di masyarakat karena diumur mereka yang masih anak-anak.
Sementara untuk pelaku yang berjumlah empat orang dan masih dalam kategori anak-anak, Yastini mengatakan pada proses peradilan ini harus tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A.
Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tambahnya.
Untuk informasi, saat ini Anak-anak tersebut akan di-BAP dan Yastini belum mengetahui bagaimana kelanjutan setelah BAP.
Ia pun menerangkan, dalam UU Sistem Peradilan Anak ada batas umur.
Anak boleh ditahan jika usianya sudah diatas 14 tahun dan jika usianya dibawah 14 tahun tidak boleh ditahan dan harus dikembalikan pada orang tua dan dibina.
"Ini tergantung pada penyidik bagaimana pertimbangannya yang penting nanti tetap yang terbaik bagi anak.
Kalau pemeriksaan memang harus disana, harus ada tempat representatif.
Dan kalau harus jadi tahanan rumah bagaimana caranya memastikan bahwa keluarganya bisa merawat dengan baik," tutupnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-seorang-siswi-smp-kelas-viii-sekolah-negeri-di-sitapur.jpg)