Pulang dari Luar Negeri, Keluarga Ahmad Dhani Disebut Tak Dikarantina, Ini Aturan Harusnya Dijalani

Lantas, bagaimana aturan karantina terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA atau WNI yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Ahmad Dhani beserta anak-anak dan istrinya 

TRIBUN-MEDAN.com- Keluarga musisi Ahmad Dhani diduga tak mengikuti aturan karantina seusai berpergian ke luar negeri.

Lantas, bagaimana aturan karantina terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA atau WNI yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Baca juga: BERITA TIMNAS - Kini Giliran Vietnam, Setelah Timnas Indonesia Taklukkan Laos dan Kamboja

Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai
dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai
kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti
ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan


- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional
yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Jawaban Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Sebelumnya kabar beredar menyebutkan bahwa musisi tersebut tidak menjalani karantina selama 10 hari setelah bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.

 “Bahwa terkait adanya Netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis dalam pesan singkat, Senin (13/12/2021).

Ali menjelaskan kalau Ahmad Dhani beserta keluarganya sudah menjalankan karantina, dan tidak pergi ke mana-mana sesampainya di Indonesia dari Turki.

“Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan Karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, pegiat sosial media, Adam Deni dengan akun Instagramnya @adamdenigrk, mengunggah tangkapan layar dari percakapannya melalui fitur direct message dengan seseorang yang namanya tak ditampilkan.

Dikatakannya, Ahmad Dhani bersama keluarganya dituding tidak menjalani karantina setelah pulang liburan dari Turki.

Kabar tersebut didapatkan setelah temannya yang mengungkapkan melihat Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, sedang berada di satu mal di Jakarta.

Pada hari yang sama, orang itu juga mengatakan melihat putra Ahmad Dhani, Al Ghazali sedang menonton bioskop bersama sang kekasih.

Kemudian orang itu juga menampilkan tangkapan layar kepada Adam Deni berisi foto ketiga putra Ahmad Dhani di sebuah helikopter yang diunggah oleh pengguna Instagram lain.

Kini, postingan tersebut telah dihapus.

Orang tersebut berujar, apabila dihitung mundur, keluarga Ahmad Dhani diduga telah beraktivitas di luar ruangan dan belum 10 hari melakukan karantina.

Baca juga: BERITA TIMNAS - Kini Giliran Vietnam, Setelah Timnas Indonesia Taklukkan Laos dan Kamboja

Baca juga: Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Setelah PPKM Level 3 Batal

(*)

(Tribunnews.com/Rina Ayu

Baca juga: Temuan Baru Ilmuwan Afrika soal Varian Omicron, Gejala tak Biasa Cepat Menular

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved