Masih Ingat Paket Sate Beracun Menewaskan Bocah? Terdakwa Nani Aprilliani Divonis 16 Tahun Penjara
Masih Ingat Paket Sate Beracun ? Pelaku salah sasaran, kiriman disantap orang yang salah sehingga menewaskan seorang bocah.
TRIBUN-MEDAN.com - Masih Ingat Paket Sate Beracun ?
Pelaku salah sasaran, kiriman disantap orang yang salah sehingga menewaskan seorang bocah.
Terbaru kasus bergulir di pengadilan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kiriman paket sate bersianida, Nani Aprilliani (25), dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).
Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Baca juga: LIVE STREAMING Drawing Babak 16 Besar Liga Champions Mulai Pukul 18.00 WIB| Link Live
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan.
Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Adapun vonis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU di mana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Lebih lanjut, barang bukti berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani dimusnahkan.
Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
Baca juga: Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Setelah PPKM Level 3 Batal
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.
Namun atas permohonannya tersebut, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: AKHIRNYA BNPB Tanggapi Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina Pulang dari Turki
Sementara itu, menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nani Apriliani atau NA menjadi bahan perbincangan setelah sate yang ia racik dengan racun sianida menewaskan korban NFP (10), Minggu (25/4/2021).
Awalnya NA ingin meracuni seorang anggota Polisi berinisial T karena sakit hati ditinggal menikah.
Namun, sate beracun itu salah sasaran hingga menewaskan NF.
( tribunjogja.com )
Baca juga: RS Madani Dituding Minta Uang Sampai Rp 4 Juta Kepada Peserta BPJS Kesehatan saat Melahirkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengakuan-mengejutkan-ayah-nina-kabar-istri-siri-polisi-aiptu-tomy-soal-asmara-wanita-sate-beracun.jpg)