Demo Buruh
Digeruduk Buruh, Kadisnaker Sumut Akan Lapor Gubernur Edy Rahmayadi
Buruh mengepung kantor Pemprov Sumut, minta upah minimum provinsi naik dan berpatokan pada PP No 78/2015
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gerakan Buruh Maksimal geruduk kantor Pemprov Sumut, mendesak kenaikan upah.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatra Utara, Baharuddin Siagian menerima perwakilan massa buruh.
Menurut Kadis yang pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut ini, penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Di dalam peraturan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti tenaga kerja dalam satu keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga: Kisah Johnny Lever Si Polisi India, Dulu Cuma Buruh Serabutan di Mumbai, Kini Sudah Jadi Presiden
"Tapi memang jika itu kita ikuti, rumus itu kita ikuti, maka kenaikannya itu hanya sedikit. Ada kenaikan, tapi sedikit," sebut Baharuddin, Senin (6/12/2021).
Terkait aspirasi buruh yang berkeinginan agar penetapan UMP dan UMK berpatokan dengan PP No 78/2015, lantaran massa menafsirkan UU Omnibus Law membuat upah menjadi stagnan, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
"Ini nanti, ya namanya aspirasi siapa yang menyampaikan pada kita nanti kita sampaikan kepada gubernur. Nanti pak gubernur yang akan menyurati stakeholder di pemerintah pusat," ucapnya
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro, Medan.
Baca juga: Ancam Mogok Kerja, Aliansi Buruh Maksimal Minta Gubernur Revisi Penetapan UMP Sumut 2022
Massa buruh menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 masih jauh dari yang diharapkan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sangat merugikan pekerja dan buruh. Sebab penggunaan PP tersebur tanpa melakukan survey harga kebutuhan hidup layak dan penentuan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kami menolak penetapan UMP dan UMK menggunakan PP No 36 tahun 2021, serta meminta kepada pemerintah menetapkan upah berdasarkan PP No 78 tahun 2015," teriak salah satu orator.
Selain itu, sejak tahun 2020, kaum buruh mengalami ketidakadilan, upah tidak dinaikkan dengan alasan pandemi Covid-19. Bahkan tahun ini buruh kembali menghadapi kenyataan bahwa PP No 36 tahun 2021 justru mereduksi upah buruh.
"Kami meminta gubernur sumut untuk merevisi UMP dan UMK tahun 2021 sebesar 7 persen," teriak massa.
Akibat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMP dan UMK, membuat ruas Jalan Diponegoro depan kantor Gubernur Sumut ditutup. Kendaraan dialihkan melalui Jalan Kartini Medan.(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Burhanuddin-Siagian-Kadisnaker-Sumut.jpg)