Breaking News

AYAH Cabuli Putrinya di Sergai, Muncul Usulan Permbelakuan Kebiri Kimia

Ayah yang melakukan pencabulan pada putrinya yang berumur enam tahun tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com
Ilustrasi pencabulan. (Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, SERDANG BEDAGAI - Kasus ayah yang tega cabuli putri kandung berusia 6 tahun di Kecamatan Dolok Masihul, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, Senin (6/12/2021).

Ayah yang melakukan pencabulan pada putrinya yang berumur enam tahun tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra dikonfirmasi terkait laporan kasus asusila tersebut menyatakan, pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ia pun meminta bantuan pada publik agar segera menginformasikan keberadaan pelaku pencabulan sekiranya tahu keberadaannya.

"Apabila ada informasi lokasi tersangka (pencabulan) kabarin ke saya, ya," ujar Made.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sergai, Tugimin mengatakan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri adalah kejahatan yang sangat luar biasa.

"Itu tidak ada kata ampun. Seharusnya sebagai orang tua melindungi dan memperhatikan anak anaknya, bukan malah menghancurkan masa depan anak. Ini adalah orang tua yang perilakunya sangat biadab. Kalau bisa buat hukuman yang seberat beratnya dengan suntik kimia atau kebiri," katanya ketika dihubungi Tribun Medan, Senin (6/12/2021).

Dalam hal ini, LPA Sergai berharap ke depannya kasus pencabulan sedemikian tidak terulang.

Peran orang tua begitu penting untuk masa depan anak.

"Harapan kita ke depannya, bahwasanya anak adalah aset kita dan harapan penerus tunas-tunas bangsa yang dari sejak dini dilindungi baik pendidikan moral dan akhlak budi pekerti. Perlindungan dilakukan untuk anak itu baik orang tua, keluarga tetangga dan kita juga merasa anak orang lain juga itu adalah anak kita. Anakku, anakmu, nak kita semua, adalah anak terlindungi, indonesia maju," bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun ini berhasil diketahui ibu korban MAS (27).

Dalam penjelasannya, MAS mengatakan, pencabulan itu benar terjadi.

"Pelaku yang melakukan perbuatan bejat terhadap anak saya adalah bernama Herman (34)," ujar MAS melalui sambungan seluler.

MAS mengaku, ia dengan Herman dulunya pasangan suami istri, tapi sudah berpisah.

Herman melakukan perbuatan kejinya di kediaman mereka pada bulan Mei 2021 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved