Terkait Sengkarut Suap Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Kejagung

Polemik tentang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus bergulir.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan materi pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (27/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Polemik tentang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus bergulir.

Kabar teranyar, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu terkait dugaan Lili Pintauli Siregar terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai, Sumut.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan justice collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Dijelaskan Boyamin, keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terlebih, terdakwa kasus ini, mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Baca juga: Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial

Menurut Boyamin, disebutkan pula bahwa AKP Robin mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai)," ungkap Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin menilai Lili melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun."

"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Boyamin.

Baca juga: PENGAKUAN Syahrial Minta Tolong pada Pimpinan KPK Lili Pintauli terkait Perkara Tanjungbalai

Kesaksian AKP Robin

Diketahui, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, membeberkan percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial kala dugaan suap di lingkungan Pemko Tanjungbalai dalam penyelidikan KPK.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili.

"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili’," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021).

AKP Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan dirinya untuk menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," imbuh Robin.

Robin menyebutkan sering berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.

"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," jelas Robin.

Syahrial, menurut penuturan Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.

"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," tutur Robin.

Robin bertanya kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut.

"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," kata Robin.

Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.

"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Robin.

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK bisa diamankan.

"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ucap Robin.

Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.

"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," ujar Robin.

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Jampidsus Kejaksaan Agung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved