Kripto

FAKTA-FAKTA Penting Mata Uang Kripto dan Kontroversi Haram-Halal Tentang Uang tak Berwujud Ini

Kontroversi tentang mata uang kripto di Indonesia masih belum jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram

Tayang:
Pixabay
Dagecoin Mata Uang Kripto. Fakta-fakta tentang pasar mata uang kripto 

Dilansir dari berbagai sumber, Di Indonesia sendiri Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Dijelaskan dalam Pasal 3, jika aset kripto seperti Bitcoin wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bappebti.

Dan harus memenuhi syarat misalnya berbasis distributed ledger technology, aset kripto utilitas atau kripto beragun aset.

Misalnya, aset kripto memiliki nilai kapitalisasi pasar yang masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto untuk kripto aset utilitas.

Lalu, aset kripto itu juga harus masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia. Kemudian memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika.

Jika dirangkum, aset kripto hanya dapat diperdagangkan ketika telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Namun, jika melihat mata urang kripto sebagai alat tukar, Bitcoin tak diakui oleh Bank Indonesia.

Bank sentral Indonesia mengungkapkan alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai peraturan Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir UU No 6 2009.

Bank Indonesia menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karenanya, jika ingin bermain kripto pastikan untuk mempertimbangkan cara melindungi diri dari penipu yang melihat mata uang kripto sebagai kesempatan untuk berinvestasi.

Bagi Trader Pemula Bisa Coba Platform Jual Beli Aset Kripto Ini: Sudah Terdaftar di Bappebti

10 Strategi Trading Kripto Bagi Pemula, Wajib Pahami Sebelum Memulai Investasi Agar tak Rugi

6. Tips mengenal dan melindungi diri ketika terjun ke kripto

Melansir dari Nerd Wallet, ketika ingin membeli kripto di ICO perhatikan perusahaan dan sejarah perusahaan tersebut.

Misalnya, pemilik perusahaan yang dapat diidentifikasi dan terkenal adalah salah satu tanda positifnya.

Perhatikan banyaknya orang yang bertransaksi di sana. Semakin banyak dan besar orang yang bertransaksi di suatu platform bisa jadi pertanda baik.

Apalagi jika ada sosok terkenal.

Lalu, kepemilikan saham di perusahaan atau hanya mata uang/token juga penting.

Memiliki saham berarti kita dapat berpartisipasi dalam penghasilannya.

Namun, jika hanya memiliki token berarti hanya berhak menggunakannya selama itu belum habis dalam nilai mata uang kripto.

Apakah mata uang sudah dikembangkan, atau perusahaan ingin mengumpulkan uang untuk mengembangkan perusahaan?

Semakin kuat lama, maka semakin sedikit risiko yang mungkin didapat.

Dibutuhkan banyak hal untuk menyisir prospektus yang ada.

Semakin detail maka semakin baik peluang itu.

Namun, legitimasi sekalipun tidak berarti akan berhasil. Hal itu membutuhkan banyak pemahaman soal pasar cryptocurrency.

Investor Kripto Indonesia Terus Bertambah, Meski MUI Telah Keluarkan Fatwa Penggunaan Kripto Haram

Varian Omicron Tekan Pasar Saham, Para Trader Beralih ke Pasar Kripto, Bitcoin Melesat Tajam

Haram-Halal Kripto: 

Lalu, sebenarnya bagaimana fatwa mengenai uang kripto? sejumlah pakar juga memiliki sejumlah pandangan yang berbeda. Penasaran bagaimana faktanya? Simak selengkapnya berikut ini. 

1. Haram karena mengandung ketidakpastian

Yenny Wahid selaku Founder Islamic Law Firm (ILF) menyatakan jika "Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," 

2. Ada beranggapan jika gharar akan hilang karena tidak ada transaksi

 

Sebaliknya pihak yang lain, menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.

"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," papar Yenny.

3. Terbebas dari riba

Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny uang kripto justru terbebas dari riba. Karena, uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," tegasnya.

4. Nahdatul ulama Jawa Timur mengharamkan

 

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency.

Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.

5. Diharamkan karena banyak mengandung unsur spekulasi

Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).

Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved