TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi tentang mata uang kripto di Indonesia masih belum jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram untuk mata uang tak berwujud ini.
Mungkin, warga Indonesia belum begitu mengerti tentang mata uang kripto.
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk keperluan membeli barang dan jasa.
Namun, perbedaannya mata uang ini menggunakan pembukuan besar dengan sistem kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi online.
Sebagian besar orang yang bermain cryptocurrency ingin mendapat keuntungan besar.
Sebab, mata uang ini dianggap sedang naik daun dan nilai tukar atas dollar AS-nya sangat tinggi.
Jika Mama masih awam dengan istilah ini, tidak perlu memaksakan untuk langsung paham.
Sebab, mata uang kripto perlu pemahaman lebih dalam karena keberadaannya di Indonesia saja masih abu-abu.
Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). (nytimes.com)
Apa itu cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah bentuk pembayaran secara online yang bisa ditukar dengan barang dan jasa. Di luar negeri, ada beberapa perusahaan yang sudah mengeluarkan mata uang mereka sendiri dan sering disebut token.
Token tersebut diperdagangkan secara khusus untuk layanan atau barang yang disediakan perusahaan. Jika diandaikan ini seperti menukar mata uang asli ke token untuk bermain permainan seperti di mall. Sistem ini digunakan untuk mengakses layanan yang membutuhkan mata uang kripto.
Cryptocurrency bekerja menggunakan teknologi yang disebut blockchain. Blockchain adalah teknologi terdesentralisasi yang tersebar di banyak komputer yang mengelola dan mencatat transaksi. Bagian dari daya tarik teknologi ini adalah keamanannya.
1. Jenis-jenis mata uang kripto yang ternyata beragam
Cara mendapatkan bitcoin dengan gratis tanpa modal (Pixabay)
Mungkin, masyarakat awam di Indonesia hanya mengenal satu mata uang kripto yang terkena yaitu Bitcoin.
Padahal, ada lebih dari 6.000 cryptocurrency yang berbeda diperdagangkan secara publik.
Hal itu disebutkan dalam sebuah riset pasar dari CoinMarketCap.
Belum lagi saat ini cryptocurrency terus naik sehingga keuntungan bagi orang yang mengumpulkan sejak awal melalui initial coin offering (ICO) bisa sangat berlipat-lipat.
Nilai total semua cryptocurrency per 13 April 2021 lebih dari 2,2 triliun dollar AS menurut CoinMarketCap.
Sementara itu, nilai total semua Bitcoin, mata uang kripto paling populer saat ini dipatok sekitar 1,2 triliun dollar AS.
Cryptocurrency menarik bagi penggemarnya karena berbagai alasan.
Alasan paling populer karena melihat mata uang kripto ini sebagai mata uang masa depan.
Banyak orang yang berlomba-lomba membelinya dari sekarang meski nilainya belum terlalu berharga.
Lalu, lainnya menyukai fakta bahwa cryptocurrency mengalihkan kemampuan bank sentral untuk mengelola uang beredar.
Sebab, seiring waktu bank cenderung mengurangi nilai mata uang karena inflasi.
Alasan lainnya karena teknologi di balik cryptocurrency, yaitu blockchain dianggap sebagai sistem pemrosesan dan perekaman terdesentralisasi yang lebih aman.
Beberapa orang lainnya menyukai cryptocurrency karena nilainya terus naik dan tidak tertarik untuk jangka panjang cara tradisional cara untuk memindahkan uang.
3. Kripto adalah investasi
Kripto mungkin naik nilainya, tapi banyak investor profesional melihat hal itu sebagai spekulasi belaka.
Alasannya? Sama seperti mata uang riil, kripto tidak menghasilkan arus kas, jadi bagi yang ingin mendapatkan keuntungan, seseorang harus membayar lebih untuk menukar mata uangnya.
Saat ini banyak anggapan orang yang berinvestasi terhadap kripto layaknya investor asal.
Sebab, kontras dengan format bisnis yang dikelola dengan baik, nilainya dari waktu ke waktu tumbuh profitabilitas dan arus kas operasinya.
Menurut Nerd Wallet, kripto seperti Bitcoin mungkin tidak seaman itu.
Jika untuk investasi, beberapa komunitas investor menyarankan untuk menghindarinya.
Warren Buffett pernah membandingkan Bitcoin dengan cek misalnya, ia berkata
"Ini adalah cara yang sangat efektif untuk mengirimkan uang dan semua orang dapat melakukannya secara anonim. Cek adalah cara untuk mengirimkan uang juga. Apakah cek bernilai banyak karena mereka bisa menransitkan uang?"
Bagi mereka yang melihat cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai mata uang masa depan, perlu dicatat bahwa mata uang membutuhkan stabilitas sehingga penjual dan konsumen dapat menentukan berapa harga yang wajar untuk suatu barang.
Beberapa kripto, termasuk Bitcoin, tersedia untuk dibeli dengan dollar AS.
Sementara yang lainnya mengharuskan membayar dengan bitcoin atau cryptocurrency lain.
Untuk membeli kripto, kita memerlukan 'dompet', aplikasi online yang dapat menyimpan mata uang secara digital.
Umumnya, kita membuat akun di bursa mata uang kripto dan mentransfer uang riil untuk membeli mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Coinbase adalah salah satu pertukaran perdagangan cryptocurrency populer di Amerika Serikat, di mana kita bisa membuat dompet digital, membeli dan menjual Bitcoin dan cryptocurrency lainnya.
Di aplikasi itu juga semakin banyak broker online yang menawarkan cryptocurrency seperti eToro, Tradestation, dan Sofi Active Investing.
5. Legalitas kripto
Di Amerika Serikat mata uang kripto dianggap legal, tapi di negara lain seperti Cina telah melarang penggunaannya.
Pada dasarnya, legalitas kripto tergantung pada setiap negara individu.
Dilansir dari berbagai sumber, Di Indonesia sendiri Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Dijelaskan dalam Pasal 3, jika aset kripto seperti Bitcoin wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bappebti.
Dan harus memenuhi syarat misalnya berbasis distributed ledger technology, aset kripto utilitas atau kripto beragun aset.
Misalnya, aset kripto memiliki nilai kapitalisasi pasar yang masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto untuk kripto aset utilitas.
Lalu, aset kripto itu juga harus masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia. Kemudian memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika.
Jika dirangkum, aset kripto hanya dapat diperdagangkan ketika telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Namun, jika melihat mata urang kripto sebagai alat tukar, Bitcoin tak diakui oleh Bank Indonesia.
Bank sentral Indonesia mengungkapkan alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai peraturan Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir UU No 6 2009.
Bank Indonesia menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karenanya, jika ingin bermain kripto pastikan untuk mempertimbangkan cara melindungi diri dari penipu yang melihat mata uang kripto sebagai kesempatan untuk berinvestasi.
Lalu, sebenarnya bagaimana fatwa mengenai uang kripto? sejumlah pakar juga memiliki sejumlah pandangan yang berbeda. Penasaran bagaimana faktanya? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Haram karena mengandung ketidakpastian
Yenny Wahid selaku Founder Islamic Law Firm (ILF) menyatakan jika "Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis,"
2. Ada beranggapan jika gharar akan hilang karena tidak ada transaksi
Sebaliknya pihak yang lain, menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.
"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," papar Yenny.
3. Terbebas dari riba
Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny uang kripto justru terbebas dari riba. Karena, uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.
"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," tegasnya.
4. Nahdatul ulama Jawa Timur mengharamkan
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency.
Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.
5. Diharamkan karena banyak mengandung unsur spekulasi
Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).
Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.