Lagi Asyik Mabuk Tuak, Penjambret di Siantar Cacat Ditembak Polisi
Petugas Sat Reskrim Polres Siantar terpaksa menembak kaki tersangka jambret yang tengah asyik mabuk tuak
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Berkat Tua Nasution alias Wewek (22) adalah buronan polisi dalam kasus penjambretan.
Saat lagi asyik mabuk tuak di kedai Bang Jawa Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Wewek disergap.
Namun, Wewek melawan.
Tersangka berusaha melarikan diri.
Karena nekat kabur, polisi kemudian menembak kaki kiri Wewek.
Baca juga: Video Amatir Pelaku Jambret Dikira Hantu, Tertangkap Basah Ngumpet di Dalam Got
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung menyampaikan, penangkapan terhadap Berkat Tua berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dirinya berada di sebuah lapo tuak.
"Unit Jatanras melakukan penangkapan, namun pelaku melakukan perlawanan," ujar Banuara, Kamis (2/12/2021).
Berkat Tua sendiri disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Banuara menyampaikan, Wewek melakukan aksi pencurian pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB malam di Jalan Sriwijaya Atas tepatnya depan Klinik Maya.
Baca juga: Viral CCTV Aksi Penjambretan,Korban Kejar-Kejaran Dengan Pelaku Hingga Satpam Tersungkur Usai Hadang
Saat itu, korbannya, Tan Nai In (59) selesai senam di Lita Studio.
Saat korban menyeberang sambil memencet remote mobil yang ada di seberang studio, ujar Banuara, tiba - tiba dari belakang pelaku Berkat Tua yang mengendari sepeda motor matic langsung merampas handbag korban.
"Karena tas dikepit dibawah ketiak sebelah kiri, sehingga korban terseret," ujar Banuara.
Pelaku Berkat Tua berhasil merampas handbag pelapor yang berisi satu Hp merk VIVO, uang kontan Rp 35 juta, sebuah ATM Maybank, sebuah ATM Mandiri, sebuah kartu ATM BCA, sebuah ATM CIMB Niaga, sebuah flashdisk.
"Ditaksir kerugian sekitar Rp 37 juta. Pelaku sudah diamankan dan sudah mendapat perawatan di RS Djasamen terancam hukuman 12 tahun penjara," jelas Banuara.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jambret-di-siantar-mabuk-tuak-ditembak.jpg)