Breaking News

KABAR TERBARU Jerinx Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kini tak Banyak Bicara

Jerinx menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan

Editor: Salomo Tarigan
Grid.ID / Rangga Gani Satrio
Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.

Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, usai dibawa ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Ditreskrimum.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx yang berkemeja putih dibawa ke Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditahan di rumah tahanan Dirkrimum selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Akhirnya Istana Bicara soal Sri Mulyani terkait Desakan MPR agar Presiden Jokowi Pecat Menkeu

Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra yang setia mendampingi sejak kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Tak banyak kata yang disampaikan Jerinx kepada awak media.

"Masyarakat bisa menilai sendiri," ujar Jerinx sembari berjalan menuju rumah tahanan Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari saling seteru antara Jerinx dengan Adam Deni di Instagram.

Jerinx menuding Adam adalah pihak yang menyebabkan hilangnya akun Instagram miliknya gegara polemik endorse Covid-19.

Perseteruan antara Jerinx dan Adam Deni berlanjut hingga percakapan telepon di mana Jerinx melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni memiliki rekaman ancaman kekerasan yang kemudian dijadikan bukti pelaporan terhadap Jerinx.

Baca juga: Akhirnya Istana Bicara soal Sri Mulyani terkait Desakan MPR agar Presiden Jokowi Pecat Menkeu

(Tribunnews/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved