ISI Surat Edaran terkait Perayaan Natal Tahun ini dari Kemenag, Berikut Ketentuannya

Menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Ornamen Natal 

TRIBUN-MEDAN.com - Memasuki bulan Desember ini, umat nasrani sudah mulai menyambut perayaan Natal.

Tahun ini, Natal masih dibayangi wabah virus corona (corona covid-19).

Meski angka penularan covid-19 di Indonesia sudah mulai menurut, pemerintah tetap mengatur pelaksanaan perayaan Natal.

Baca juga: BERITA REUNI 212, Aksi PA 212 Dipukul Mundur, Massa Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab

Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

Menurut Yaqut, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BERITA REUNI 212, Aksi PA 212 Dipukul Mundur, Massa Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved