PENGAKUAN Riri Khasmita Dapat Kepercayaan Balik Nama Enam Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir

Muncul pembelaan dari Pihak Riri Khasmita terkait pengelapan aset milik keluarga artis Nirina Zubir.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Muncul pembelaan dari pihak Riri Khasmita terkait pengelapan aset milik keluarga artis Nirina Zubir.

Melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria Martini, almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Baca juga: Bertahun-tahun Disimpan Bongkahan Batu Dikira Mengandung Emas, Ternyata Nilainya Jauh Lebih Berharga

Baca juga: Ketangkap Basah Selingkuh, Istri Kepergok dalam Mobil dengan Pria Lain Terkejut saat Digerebek Suami

Artis Nirina Zubir dan kausa hukumnya saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2021)
Artis Nirina Zubir dan kausa hukumnya saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2021) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat itu mendiang ibunda Nirina Zubir sedang kesulitan keuangan, sehingga mengambil untuk langkah mengagunkan beberapa asetnya ke bank.

Takut tak bisa mendapat pinjaman karena almarhumah kala itu sudah tua, akhirnya beberapa aset tersebut dibalik nama dengan nama Riri.

"Intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

ART Nirina Zubir, Riri Khasmita
ART Nirina Zubir, Riri Khasmita (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Karena tidak bisa (dengan nama Cut Indria Martini) alasannya sudah sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya," bebernya.

Syakhruddin mengatakan saat itu kliennya memenuhi syarat untuk mengagunkan aset tanah milih mendiang ibunda Nirina.

"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," kata Syakhruddin.

Baca juga: Bertahun-tahun Disimpan Bongkahan Batu Dikira Mengandung Emas, Ternyata Nilainya Jauh Lebih Berharga

Baca juga: Seperti Ibu dan Anak Pasangan Pengantin yang Saling Jatuh Cinta Ini Jadi Sorotan Tamu

"Sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," lanjutnya.

Pihak Riri Khasmita mengklaim tak hanya mendapat kuasa untuk mengagunkan aset tanah, namun juga menjualnya.

Syakhruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti surat penunjukkan kuasa yang ditanda tangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.

"Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu," tutur Syakhruddin.

Saat ini Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina sedang mendekam di tahanan karena diduga melakukan penggelapan atas enam aset tanah.

Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved