Materi Belajar Sekolah
MPR RI: Tugas Pokok dan Wewenang MPR RI Berdasarkan UUD 1945
Berikut tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Perwakilan.
Pembahasan tentang tugas MPR masuk dalam materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP.
MPR merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan berbagai tugas kenegaraan.
Itu mewakili kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan.
Sama seperti lembaga negara lainnya, MPR juga memiliki tugas dan wewenang.
Simak beberapa tugas pokok MPR berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut ini
Tugas Pokok MPR Berdasarkan UUD Tahun 1945
1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 ayat (2)).
3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat (3)).
• Penjelasan Sistem Otonomi Daerah dan Dasar Hukum Sistem Otonomi Daerah
• Fungsi dan Wewenang DPR, MPR, dan DPD
Wewenang MPR:
1. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (Pasal 8 ayat (2)).
2. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3).
3. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Penetapan tata tertib MPR tertuang pada Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan tata tertib tersebut dimaksudkan untuk mengatur tentang susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara MPR RI melaksanakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
MPR melaksanakan wewenang dan tugasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tugas-pokok-mpr-ri-dan-wewenang-mpr-ri.jpg)