Materi Belajar Sekolah

Penjelasan Sistem Otonomi Daerah dan Dasar Hukum Sistem Otonomi Daerah

Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan dasar hukum pembentukan otonomi daerah. 

Ist
Jogjakarta sebagai satu daerah yang menerapkan kebijakan otonomi daerah 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan dasar hukum pembentukan otonomi daerah

Pada negara Indonesia turut menganut sistem otonomi daerah

Prinsipnya, sistem otonomi daerah memberikan wewenang kepada suatu daerah membuat hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun, daerah itu masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Jogjakarta sebagai satu daerah yang menerapkan kebijakan otonomi daerah
Jogjakarta sebagai satu daerah yang menerapkan kebijakan otonomi daerah (Ist)
 

Pengertian otonomi daerah

Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan.

Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri.

Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi adalah pemerintahan sendiri.

KBBI menjelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ubedilah dalam Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (2000), daerah otonomi sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved