Cara Mendapatkan Dana BPUP Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Pariwisata, Simak Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Cara mendapatkan dana bantuan bagi pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf. 

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Pengunjung sedang berkamping di Paropo, Kecamatan Silalahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Sumatera Utara

  • Kota Medan

Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Sidoarjo

Jawa Tengah

  • Kota Semarang

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Lampung

  • Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur

  • Kota Samarinda

Baca juga: Ternyata Wanita Cantik-Sombong Ini Dikawal Jenderal Bintang Satu, Panglima TNI Diminta Turun Tangan

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kesal Toilet di SPBU Bayar Rp 2 Ribu: Ini Fasilitas, kok gak Gratis?

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved