Cara Mendapatkan Dana BPUP Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Pariwisata, Simak Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Cara mendapatkan dana bantuan bagi pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf. 

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Pengunjung sedang berkamping di Paropo, Kecamatan Silalahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Cara mendapatkan dana bantuan BPUP bagi pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf. 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) sebesar Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Dilansir dari laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya termasuk youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse. 

Selain itu, bantuan ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Baca juga: Tempati Hunian Baru, Intip Penampakan Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ada Ruang Rekreasinya

Baca juga: KABAR TERBARU Ibunda Anggota DPR RI Arteria Dahlan Ribut dengan Wanita Cantik Mengaku Anak Jenderal

Cara mendapatkan dana BPUP bagi pelaku pariwisata:

Pendaftaran dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id.

Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran. 

Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:

  • NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
  • NPWP atas nama badan usaha.
  • SPT tahunan (satu tahun terakhir).
  • Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
  • Akta Pendirian.
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
  • Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening. 

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).

Kabupaten/kota penerima bantuan

Ilustrasi sawah di Ubud, Bali.
Foto: sawah di Ubud, Bali.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Terdapat 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.

Berikut daftarnya berdasarkan laman BPUP:

Kepulauan Riau

  • Kota Batam
  • Kota Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kabupaten Lingga

Bali

  • Kabupaten Badung 
  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli

Mana Lebih Dulu Tangan atau Lutut saat Sujud Sholat, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Tempati Hunian Baru, Intip Penampakan Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ada Ruang Rekreasinya

DKI Jakarta

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kabupaten Kepulauan Seribu

Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bandung

Sumatera Utara

  • Kota Medan

Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Sidoarjo

Jawa Tengah

  • Kota Semarang

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Lampung

  • Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur

  • Kota Samarinda

Baca juga: Ternyata Wanita Cantik-Sombong Ini Dikawal Jenderal Bintang Satu, Panglima TNI Diminta Turun Tangan

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kesal Toilet di SPBU Bayar Rp 2 Ribu: Ini Fasilitas, kok gak Gratis?

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved