Kronologi Lengkap Kasus Valencya yang Dituntut Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Valencya (45) mengaku sangat terpukul setelah dituntut satu tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk.

Tayang:
Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

Di Taiwan, ia baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda tiga anak.

Suami WNA, per 4 bulan balik ke Taiwan

Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia. Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan. 

Chan Yung Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.

Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya. Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya. Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.

Dituntut kasus KDRT

Diberitakan sebelumnya, Valencya (45), dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching, pria asal Taiwan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved