Berita Foto: Polda Sumatera Utara Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
Peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita sebanyak 203 kilogram sabu, 71 kilogram ganja kering, 7.150 butir pil ekstasi.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Hassanudin memberikan keterangan saat gelar kasus narkoba di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (16/11/2021). Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita sebanyak 203 kilogram sabu, 71 kilogram ganja kering, 7.150 butir pil ekstasi dan mengamankan 40 orang tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang ada Sumut. Sebanyak 122 kilogram sabu diamankan dari tangan lima kurir. Kelimanya ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni Deliserdang, Tanjungbalai dan Medan. Adapun kelimanya yakni, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Soleh, dan Trisno.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, periode penangkapan dan pengungkapan itu berlangsung dalam periode 24 September hingga 26 Oktober tahun 2021. Kelimanya merupakan bagian sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia Indonesia melalui jalur perairan.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut, narkotika yang diamankan dari para tersangka merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui sindikat internasional melalui jaringan Malaysia-Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Deliserdang dan Medan.
Adapun dalam modusnya para tersangka ini menerima barang haram tersebut yang dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Sumut kemudian dibawa ke daratan untuk diedarkan. Setelah menerima, mereka pun berkamuflase menggunakan kapal nelayan agar tak terendus pihak berwajib.
Atas perbuatannya para kurir terancam kurungan paling singkat enam tahun hingga pidana mati ataupun seumur hidup dan pidana denda paling sedikitnya Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Untuk pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku dan yang sudah dan yang akan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16112021_pemaparan_kasus_narkoba_danil_siregar-2.jpg)