News Video

Pensiunan PTPN II Gelar Demo Karena Rumah Terancam Dibongkar, Dinilai Main Hakim Sendiri

Oleh karena itu, para pensiunan (4 orang) merasa keberatan. Sebab, upaya itu semacam tindakan main hakim sendiri (pembongkaran paksa).

Pensiunan PTPN II Gelar Demo Karena Rumah Terancam Dibongkar, Dinilai Main Hakim Sendiri

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pensiunan Eks PTPN II gelar demontrasi karena rumahnya terancam dibongkar pihak PTPN II, di Jalan Melati, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (15/11/2021).

"Jadi beberapa hari lalu, PTPN II didampingi oleh oknum TNI-Polisi dan menawarkan diberikan tali asih Rp 100 juta rupiah ditambah santunan hari tua kepada pensiunan yang masih menempati rumah dinas," kata Ketua Divisi Sumber Daya Alam, LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, Senin (15/11/2021).

"Apa bila sampai hari Minggu (14/11/2021) tidak menerima penawaran itu, rumah dinas pensiunan akan dibongkar," tambahnya.

Oleh karena itu, para pensiunan (4 orang) merasa keberatan. Sebab, upaya itu semacam tindakan main hakim sendiri (pembongkaran paksa). Sehingga, berdampak buruk pada para pensiunan yakni tidak miliki tempat tinggal.

"Sementara mereka punya kesempatan untuk bisa mengakses, memiliki, tanah yang sampai saat ini kita yakini eks HGU," ujarnya.

Dijelaskannya, padahal sejak dulu sudah ada mekanisme bahwa rumah dinas PTPN II bisa dimiliki oleh pensiunan.

Perihal itu lah, dikatakannya, sedang coba dicurangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Para pensiunan juga minta perlindungan kepada pemerintah, daerah maupun provinsi, karena lahan Eks HGU dikuasi negara secara langsung.

Dalam hal tersebut, adalah Gubernur Sumatera Utara. Tetapi, sampai saat ini para pensiunan tidak merasakan perlindungan dari gubernur dan bupati.

"Ya mungkin karena gubernur Sumut pernah hadir dan melakukan peletakan batu pertama di lahan tersebut. Dugaannya ada kerjasama PTPN II dengan Citra Land dalam proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan," bebernya.

Ditegaskan bila tali asih yang mau diberikan PTPN II itu diterima pensiunan maka secara tak langsung lahan itu diakui HGU milik PTPN II.

"Jadi pensiunan itu hanya meminta hak mereka untuk bisa mendapat kesempatan memiliki tanah dan rumah ini. Hanya itu," tutupnya.

Sebelumnya, Ali menjelaskan pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut.

Dalam surat yang disampaikan itu, penjelasan para pensiunan diberikan izin menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Isi PKB itu pensiunan tidak memilih untuk diberikan Santunan Hari Tua (SHT), makanya mereka berhak untuk mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved