News Video

Hingga Dua Pekan Kedepan Polres Asahan Akan Lakukan Operasi Patuh Zebra

Perlu di ketahui, pelanggaran menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Hingga Dua Pekan Kedepan Polres Asahan Akan Lakukan Operasi Patuh Zebra

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Satuan Lalulintas Polres Asahan mulai Senin(15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021) akan melakukan razia patuh Zebra di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam razia ini, pengendara diharapkan melengkapi surat-surat serta melengkapi kelengkapan berkendara, seperti helm dan menggunakan safety belt.

"Dalam razia ini, kami akan menghimbau seluruh pengendara untuk melengkapi seluruh surat-surat berkendara," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin(15/11/2021).

Lanjutnya, selain menghimbau melengkapi surat-surat, ia mengatakan masyarakat juga harus menaati protokol kesehatan agar memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.

"Masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker saat bepergian," ujar Putu.

Ia mengatakan, razia ini akan dilakukan secara gabungan, baik unsur Polri maupun unsur TNI. Namun, meskipun begitu Putu berharap kepada personelnya untuk tetap humanis kepada masyarakat.

"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," kata Putu.

Perlu di ketahui, pelanggaran menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Kendaraan plat hitam menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi kurangan paling lama satu bulan, dengan denda Rp 250 ribu.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved