News Video

Akhirnya Pengacara Kondang Razman Arif Buka Suara Soal Kasus Albert Kang

Justru menurut Razman, pihak dari hakim yang dalam amar putusannya selalu mengatakan demi keadilan, dan keyakinan hakim selalu melihat fakta-fakta

Tayang:

Bahkan, di persidangan pun, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari Royal Sumatera dan Limbong (pegawai PT Victor Jaya Raya) membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya. 

"Ada izinnya untuk menanam bunga," katanya menjawab pertanyaan Hakim.

Tak hanya itu, baik Erwin mapun Limbong dihadapan hakim mengakui bahwa taman yang telah dibuat Albert Kang memberikan keindahan dilingkungan sekitar. 

"Iya, indah juga," ucap keduanya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved