Materi Belajar Sekolah

Penjelasan Tiga Bentuk Mobilitas Sosial: Mobilitas Sosial Vertikal, Horizontal, dan Lateral

Penjelasan mobillitas vertikal dan horizontal akan dibahas dalam materi ini. 

Tayang:
Ist
Pengertian mobilitas sosial 

TRIBUN-MEDAN.com - Penjelasan mobillitas vertikal dan horizontal akan dibahas dalam materi ini. 

Pengertian mobilitassosial  bisa diartikan sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial yang bersifat dinamis.

Artinya, manusia selalu mengalami perubahan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Demi memenuhi kebutuhan hidup, manusia selalu berupaya memperbaiki kehidupan dan meningkatkan status sosialnya.

Untuk meningkatkan status sosial, salah satu cara yang dilakukan manusia adalah dengan melakukan mobilitas sosial.

Secara singkat, definisi mobilitas sosial diartikan sebagai gerak perpindahan status sosial yang satu menuju status sosial yang lain.

Lebih jelas, dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar (2014) karya Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, mobilitas sosial merupakan pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial.

Mobilitas sosial tidak hanya mencakup perpindahan dari status rendah ke status tinggi (kenaikan status sosial).

Tetapi mobilitas sosial juga mencakup perpindahan dari status tinggi ke status rendah (penurunan status sosial).

Pengertian Mobilitas Sosial, Faktor, Bentuk, Jenis & Saluran

Tiga Bentuk Mobilitas Sosial

Jenis Mobilitas Sosial Dalam buku Kajian-Kajian Ilmu Sosiologi (2019) karya Sri Muhammad Kusumantoro, dijelaskan bahwa ada tiga bentuk mobilitas sosial, sebagai berikut:

Mobilitas sosial vertikal

Merupakan perpindahan status sosial yang sifatnya tidak sederajat.

Mobilitas vertikal dibagi menjadi dua, yaitu social climbing dan social sinking.

  • Ciri-ciri mobilitas sosial vertikal

Mobilitas sosial vertikal memiliki beberapa ciri, sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang bersangkutan adalah masyarakat yang terbuka. Artinya lapisan atau kelas sosial di masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk naik turunnya kedudukan anggota masyarakat.
  2. Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama tingginya.
  3. Gerak naik ke lapisan kedudukan yang lebih tinggi mengandalkan kesanggupan seseorang mengatasi sistem seleksi yang berat.
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved