KRONOLOGI Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Oknum PNS Pemprov Sumut atas Pemilik Kos-kosan

Kasus oknum PNS dari Pemprov Sumut melakukan pemerasan kepada pemilik kos-kosan sampai saat ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Martin Bagariang selaku pengelola kos - kosan dan rumah kontrakan di Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Denai, yang diduga diperas oleh oknum ASN Pemprov Sumut saat diwawancara, Minggu (7/11/2021). 

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

Setelah selesai berteriak, melalui CCTV, rupanya SM dan DS serta lainnya mengambil riang listrik dari rumah di depan kediamannya.

Kemudian jalan (yang mengarah ke gang Kasih) di daerah kediamannya di plang dan dilas.

Besoknya, ipar Martin melapor ke pemerintahan setempat dan dijanjikan akan dilakukan rapat di rumah kepala lingkungan.

Tetapi, saudaranya yang datang untuk menghadiri rapat untuk mediasi justru diusir oleh SM dan rekan lainnya.

SM bilang keluarganya yang hadir bukan warga Gang Kasih sehingga harus pulang.

Ujungnya, kepala lingkungan pun menyuruh keluarganya pulang demi kebaikan bersama.

Setelah pulang, tak lama berselang tiba - tiba datang sekelompok orang bersama Polsek Medan Area ke kediamannya.

Rupanya, SM menuduh lokasinya sebagai tempat prostitusi online dan sarang narkoba.

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

Ternyata tudingan tersebut tidak benar.

Lalu dilakukan musyawarah dan pihak kepolisian ujungnya berpesan agar portal dibuka tapi sampai saat ini tidak demikian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved