Simak Cara Meningkatkan Status Tanah Girik Menjadi SHM: Persyaratan dan Alurnya

Cara meningkatkan status tanah girik menjadi SHM. Apakah Anda pernah mendengar status tanah girik?

Pixabay
Cara menigkatkan tanah girik menjadi SHM 

Fotokopi girik yang dimiliki

Surat Pemberitahuan

Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan

Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda perlu mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengurus sejumlah surat, yakni Surat Keterangan Tidak Sengketa.

Surat ini untuk memastikan bahwa tanah sedang bersengketa. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah Dokumen ini isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah yang sedang Anda mohonkan.

Mulai dari awal pencatatan di kelurahan atau desa sampai penguasaan sekarang ini.

Termasuk proses peralihan baik sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, namun kemudian dijual atau dialihkan sebagian lahannya.

Surat Keterangan Tanah secara Sporadik Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantor Pertanahan Usai menyelesaikan urusan di kelurahan atau desa dan seluruh dokumen telah siap, selanjutnya Anda mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved