Simak Cara Meningkatkan Status Tanah Girik Menjadi SHM: Persyaratan dan Alurnya

Cara meningkatkan status tanah girik menjadi SHM. Apakah Anda pernah mendengar status tanah girik?

Pixabay
Cara menigkatkan tanah girik menjadi SHM 

TRIBUN-MEDAN.com - Cara meningkatkan status tanah girik menjadi SHM. 

Apakah Anda pernah mendengar status tanah girik? Bila belum mari baca pengertian tanah girik.

Apa itu tanah girik?

Melansir dari kompas.com, tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.

Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga.

Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.

Sementara itu dikutip dari laman Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), tanah girik artinya tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi.

Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Girik tidak menjamin kepastian hukum soal hak kepemilikan.

Sehingga, rentan terjadi polemik atau ada pihak lain yang mengeklaim meski Anda sedang berkuasa secara fisik di tanah girik.

Sebab, tanah girik masih sebatas surat kuasa dan belum bersertifikat resmi sesuai amanat perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUAP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

sertifikat tanah

Cara Menaikkan Status Tanah Girik menjadi SHM:

Akta jual beli tanah

Fotokopi KTP dan KK

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved