Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Hotel, Dua Warga Medan Perjuangan Ini Diadili
Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Nar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tertangkap basah persta narkotika di hotel, Muhammad Rizky Adriansyah (21) dan Tri Rahmadani (19) diadili di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/11/2021).
Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy menuturkan perkara ini berawal pada Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WIB, saat paa saksi Anggota Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pesta Narkotika di Hotel di kamar 208 di Jalan Bandar Baru Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Kemudian para saksi langsung menuju ke Hotel tersebut, dan sekitar pukul 06.00 WIB setelah para saksi sampai di Hotel tersebut, dari luar kamar para saksi mendengar musik keras-keras dari dalam kamar 208 dan selanjutnya para saksi kepolisian langsung masuk ke dalam kamar 208 tersebut.
"Para saksi sedang mengamankan Terdakwa I Muhammad Rizky Adriansyah dan Terdakwa II Tri Rahmadani dimana para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 lembar tisu yang didalamnya berisi ¼
pil ekstasi dari bawah tempat tidur dan kemudian para saksi mempertanyakkan tentang ¼ pil ekstasi yang ditemukan dari bawah tempat tidur dan Terdakwa mengatakan bahwa ¼ pil ekstasi dari bawah tempat tidur sisa pakai," urai Jaksa.
Barang haram tersebut, katanya baru dibeli dari Anjas Renaldy (berkas perkara terpisah).
Baca juga: Dinkes Sumut Sebut Capaian Vaksinasi Pelajar Baru 30 Persen
Lalu para saksi mempertanyakan keberadaan Anjas kemudian para terdakwa mengatakan bahwa Anjas sedang berada di kamar sebelah, lalu para saksi langsung menuju kamar Anjas dan membawanya ke kamar Muhammad Rizky dan Tri Rahmadani.
"Anjas Renaldy mengakui bahwa benar ¼ pil ekstacy yang ditemukan di kamar Terdakwa Muhammad Rizky Adriansyah dan Tri Rahmadani, adalah ekstasy yang dijualnya. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan Jaksa, majelis hakim melanjutkan sidang mendengar keterangan saksi kepolisian.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tertangkap-basah-persta-narkotika-di-hotel.jpg)