News Video

Duduk Perkara Penyerangan Warga di Lahan Titi Papan, Diduga Libatkan Mafia Tanah dan Preman Bayaran

Warga Lingkungan X,XI ,XII dan XIII, Kecamatan Medan Deli mendesak Polres Pelabuhan Belawan mengusut tuntas penyerangan yang dilakukan puluhan preman.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Lingkungan X,XI ,XII dan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli mendesak Polres Pelabuhan Belawan mengusut tuntas penyerangan yang dilakukan puluhan preman yang diduga suruhan seorang pengusaha yang berupaya merebut lahan milik warga seluas 12 hektar.

Lina, seorang warga yang melihat kejadian itu mengatakan mereka diserang oleh puluhan pria yang diduga preman bayaran.

Bahkan, warung tempat mereka berkumpul menjadi korban pengerusakan.

"Kami diserang preman diduga kuat suruhan oknum pengusaha. Kedai warga juga dirusak mereka. Bahkan meja jebol dimartil mereka," kata Lina salah seorang korban didampingi para warga lainnya, Kamis (4/11/2021).

Warga lainnya, Martulus Tambunan yang melihat langsung peristiwa itu pun mengaku para preman itu yang datang dan melakukan penyerangan terhadap warga selaku pemilik lahan seluas 12 hektar.

Ia menyebutkan, para preman datang menggunakan truk dan sejumlah mobil pribadi sambil membawa senjata tajam dan benda keras lainnya.

Martulus pun membantah jika selama ini warga yang menyerang tukang yang disebut tengah membangun tembok di lahan kosong tersebut.

"Mereka membangun gubuk yang bukan di lahan mereka, lalu kami melarang namun tiba-tiba puluhan preman datang bersenjata tajam dan benda keras menaiki truk, bus dan mobil pribadi.
Tidak benar warga yang menyerang sebagaimana yang disampaikan kelompok  itu. Justru preman bayaran itu yang datang melakukan penyerangan," ucapnya.

Akibat peristiwa tersebut, lima orang warga mengalami luka-luka.

Bahkan, ada yang mengalami luka dikepala akibat dihantam  martil, ditangan dan tubuhnya.

Kasus penyerangan dan penganiayaan itu sudah dilaporkan warga ke Polres Pelabuhan Belawan dengan tanda bukti laporan Polisi STTLP/574/XI/2021/SPKT.III Terpadu Res Belawan, Senin 1 November 2021 atas nama pelapor Muhammad Suhendra.

Sengketa Tanah

Sementara itu, Abdullah Marie selaku kuasa hukum Soufyan mengatakan, lahan seluas 12 hektar yang berada di Lingkungan X,XI,XII dan XIII Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sudah turun termurun ditempati warga.

Ia menerangkan pada tahun 1992 sebagian warga menjual tanah tersebut kepada Soufyan dengan alas hak SKT (Surat Keterangan Tanah).

Kemudian, Soufyan memberikan lahan itu kepada warga untuk diusahai karena selama ini lahan itu dpergunakan warga untuk menanam padi dan usaha lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved