News Video

Polisi Tetapkan Petugas Bandara jadi Tersangka atas Kasus Kekarantinaan Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Covid-19.

Hasilnya ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

TRIBUN-MEDAN.COM
- Selebgram Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Covid-19.

Selain Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia juga menjadi tersangka.

Polisi juga menetapkan satu pegawai protokoler Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka buntut dari kaburnya Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa saat menjalani karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (3/11/2021).

Hasilnya ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, adapun keempat tersangka itu terdiri dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa.

Serta satu orang yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berinisial OP.

"Rachel, pacarnya SN, manajernya MK dan satu lagi yang membantu, warga sipil berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soetta," jelas Yusri.

Yusri menyebut petugas bandara ini diketahui membantu administrasi Rachel saat kepulangannya dari Amerika Serikat pada September 2021 lalu.

"Dia ikut membantu. OP petugas bandara di bidang protokol," katanya.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved