Komentar Rektorat USU Soal Mahasiswa yang Bawa Kabur Uang Rp 1,5 Miliar

Humas USU, Amalia Meutia akhirnya mengomentari kasus mahasiswa bawa kabur uang rekannya hingga Rp 1,5 miliar

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Orangtua korban, korban dan Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) USU saat gelar konferensi pers terkait mahasiswa yang bawa lari uang Rp 1,5 Miliar dengan iming - iming investasi di depan sekret PEMA USU, Rabu (3/11/2021) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pihak Rektorat USU akhirnya angkat suara terkait mahasiswa berinisial RI yang dilaporkan ke Polda Sumut karena dituding melarikan uang Rp 1,5 miliar dengan iming - iming investasi. 

Menurut Humas USU Amalia Meutia, dia sudah mengkroscek masalah ini. 

"Sudah dikroscek ke prodinya, memang ada laporan dari mahasiswa tentang hal ini sekitar beberapa bulan lalu," kata Amalia Meutia, Kamis (4/11/2021). 

Dijelaskannya, mahasiswa yang jadi korban juga sudah disarankan untuk membuat laporan atas kasus itu ke pihak kepolisian. 

Dikatakannya, secara umum ini kasus bisnis antar orang per orang dan sama sekali tidak melibatkan kampus sebagai institusi. 

Baca juga: Mahasiswa USU Larikan Uang Temannya Senilai Rp 1,5 Miliar dengan Kedok Investasi dan Arisan

"Kita sama - sama tunggu proses hukumnya saja, sebelum menjatuhkan sanksi bila dianggap perlu," ujarnya. 

Sementara untuk permintaan para korban agar ijazah dan proses wisuda pelaku untuk ditahan terlebih dahulu sampai saat ini masih dipertimbangkan pihak USU

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melarikan uang sebesar 1,5 Miliar dari 160 orang dengan iming –iming investasi.

SC sebagai salah satu korban yang kuliah di Jurusan Teknik Industri USU pun mengungkapkan hal tersebut kepada Tribun Medan pada Rabu (3/11/2021). Diungkapnya dari 160 orang tersebut ada 20 mahasiswa USU yang sejurusan dengannya.

Baca juga: Sudah Nikah 22 Kali, Nenek 100 Tahun Ini Ngaku Punya Rahasia Khusus Puaskan Berondongnya di Kamar

“Terlapor berinisial RI. Awalnya RI menawarkan usaha bersama supply barang tani yang bernama Subur Cooperation. Sebelumnya usahanya bernama Horas Investmen. Itu sekitar Maret 2021,” katanya. 

Dia menceritakan saat itu, ia bersama kawan –kawan satu jurusannya diajak untuk menjadi penitip dana yang dijanjikan akan dikembalikan dengan jumlah tertentu. 

Konsep penitipan dana dibuat dengan sistem Invest dan Tabungan/Arisan dan para penitip menitip sesuai dengan slot yang tersedia di hari tersebut.

Misalnya, bila menginvestasi Rp 1 juta, maka dana yang akan dikembalikan selama 25 hari menjadi Rp 1.3 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 100 ribu. 

Baca juga: Ini Cerita Korban Dari Mahasiswa USU yang Diduga Larikan Uang 1,5 Miliar

Kalau menginvestasi uang Rp 5 juta, dalam waktu 30 hari akan dibalikkan uangnya menjadi Rp 6,5 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 500 ribu. 

Sedangkan yang menginvestasikan uang Rp 20 juta dalam kurun waktu 30 bulan akan dibalikkan menjadi Rp 26,5 juta dengan biaya administrasi Rp 2 juta. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved