Cerita Seleb
Selebgram Rachel Vennya Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina yang Dibantu Oknum TNI
Bayar Pesta Ultah di Bali Saja Mampu, Giliran Pajak Mobil Malah Nunggak, Ternyata Segini Nominal Pajak Mobil Tahunan Rachel Vennya yang Telat Bayar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.
Namun, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lain tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Raby (3/11/2021).
Baca juga: Demi Dampingi Rhoma Irama, Artis Ini Rela Lepas Suami Pertamanya dan Jadi Istri Kedua Raja Dangdut
Baca juga: Hamil Aurel Hermansyah Makin Besar, Atta Halilintar Blak-blakan Mengaku Belum Bisa Menggendong Bayi
Menurut Yusri, seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetap selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan Manajer Rachel Vennya, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seseorang yang membantu meninggalkan kewajiban menjalani karantina.
Sebelumnya, sempat heboh bahwa Rachel Vennya, pacara dan temannya dibantu oleh Oknum TNI agar bisa kabur dari tempat karantina.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/komentar-netizen-menanggapi-unggahan-foto-mesra-rachel-vennya-dengan-salim-nauderer.jpg)