Cerita Artis
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik.
Hadi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, bahwa awalnya Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan.
MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak
VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis
VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi
SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta
AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku
MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit
"Tapi itu sudah ditangani oleh penyidik. Bahkan itu sudah ditetapkan P21 di JPU. Itu kasus laporan pertama dari pelapor pak Sembiring," ujarnya di Lapangan Benteng, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, ada lagi laporan Afriandi Sanjaya Sijabat (anak Jhon Luther Sijabat) yang melaporkan Untung Sembiring atas perkara penganiayaan.
Dijelaskan untuk laporan Afriandi masih didalami oleh penyidik Polsek Sunggal.
Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat
CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Jadi, lanjutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan nanti akan melakukan gelar perkara.
"Untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan," katanya.
"Apakah akan diserahkan ke Polrestabes untuk menentukan tindak lanjutnya atau bagaimana dari hasil gelar perkara. Jadi status laporannya (Apriyandi) belum ke tahap penyidikan," sambungnya.
Dia pun menjelaskan sebenarnya Polsek itu berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat.
Jika, ada kasus yang serupa dalam dua berkas laporan, maka dari hasil gelar perkara bisa diserahkan ke penyidik tingkat Polrestabes atau Polda yang lebih tinggi.
"Untuk memisahkan objeknya. Untuk memisahkan pemeriksaan yang bisa dikatakan dalam satu lokus itu," ujarnya.
Ada pun keterangan Hadi itu berbeda dengan kuasa hukum Afriandi, yakni Jhon Feryanto Sipayung.
Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan
OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara
SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang
ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai
MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Jhon sebelumnya menjelaskan justru laporan Afriandi sudah ke tahap penyelidikan namun tak kunjung ada penetapan tersangka terhadap Untung Sembiring.
Bahkan, Jhon telah melaporkan Polsek Sunggal ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakannya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka secara sepihak.
"Disini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya didalam menangani laporan yang sama yakni sama - sama melapor," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yakni Jhon Luther Sijabat dan Ariandi Sanjaya Sijabat dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan.
Petugas kepolisian menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.
Sebab, Ariandi tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana - mana.
Ia mengatakan, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.
"Pertama, laporan saling lapor. Bahwa peraturan yang ada di Mabes Polri, bahwa laporan yang sama, tidak bisa di selesaikan setingkat 1 polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta," tegasnya.
"Kedua, mengapa polisi yakni Polsek Sunggal tidak melakukan restoratif justice, apa yang dilakukan bapak Kapolrestabes, seperti yang dilakukan di Polsek Baru," sambungnya.
Ia berharap, polisi dapat melakukan penegakkan hukum yang Presisi.
"Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama bapak Kapolri," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumut-kombes-hadi-wahyudi-jelaskan-perkara.jpg)