Pospera Sumut Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Asahan Tangani Konflik Petani VS Preman
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira berani membentuk tim untuk menangani konflik petani dengan preman di Desa Perbangunan
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Baru dua bulan menjadi Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira berani membentuk tim untuk menangani konflik petani dengan preman di Desa Perbangunan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Sumut, Liston Jenta Hutajulu menyampaikan apresiasi untuk AKBP Putu Yudha yang dianggapnya cepat menangani kasus yang sudah terjadi bertahun-tahun mengendap ini.
"DPD Pospera Sumut mengapresiasi langkah cepat Kapolres Asahan. Bapak Kapolres tak sungkan-sungkan menuntaskan kasus yang sebelumnya mengendap," ujar Liston Jenta Hutajulu di Medan, Selasa (2/11/2021)
Diketahui konflik antara petani dan preman ini sudah bertahun-tahun terjadi, dan ini menarik minta Pospera Sumut untuk melakukan pendampingan.
Karena konflik ini banyak petani yang melakukan perlawanan diintimidasi, gubuk petani dirusak dan tanaman sawit milik petani ditebangi. Para petani ini pun semakin terbeban ketika adanya SK Bupati 438 tahun 2010.
Menurut Liston dengan keluarnya SK 438 tersebut, ada sekelompok preman yang mengambil hasil dari lahan perkebunan mereka. Para petani pun diserang karena berusaha mempertahankan haknya.
Belakangan petani meminta pendampingan Pospera Sumut. Puncaknya, pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu petani bersama Pospera Sumut berunjuk rasa ke Kantor Polres Asahan dan Kantor Bupati Asahan.
"Sejauh ini, Bupati Asahan memang akhirnya menuruti permintaan petani sebagai langkah awal untuk penyelesaian kasus ini. Bupati melalui penanda tanganan surat telah berjanji mengirimkan rekomendasi kepada Dinas Kementrian Lingkungan Hidup," ucap Liston.
Memang, pascademo Kamis 28 Oktober 2021 lalu, posko petani dibuka paksa oleh sekelompok orang. Kemudian para petani yang berjaga diteror.
Bahkan bendera merah putih yang dikibarkan petani bersama Pospera pascaupacara Sumpah Pemuda di lahan tersebut juga diturunkan.
Persoalan itu sudah dilaporkan Ketua Pospera Asahan, Atong Sigalingging dan Yusuf Siregar alias Ucup, dan unsur DPD Pospera Sumut.
Ucup dan Atong melaporkan pria bernama Edi Zen dengan perkara pengancaman.
Pada saat bersamaan jalannya pelaporan, Jumat 29 Oktober lalu, Kapolres Asahan AKBP Yudha Prawira langsung mengundang petani dan Pospera yang mendampingi.
Kapolres meyakinkan petani, bahwa kasus itu akan ditangani Polres Asahan secara profesional dan tanpa memihak kepada siapa pun.
"Yang penting, bapak-bapak dan ibu petani di sana jangan sampai yang ada terprovokasi melanggar hukum. Kepada Pospera Sumut juga saya ucapkan terimakasih karena telah memimpin berjalannya demo yang sagat tertib semalam," ujar Putu Kamis lalu.
Dua hari terakhir, untuk tindak lanjut penanganganan kasus itu dan pada Senin malam 1 Oktober 2021, Polres Asahan bahkan telah bekerja sama melakukan pendalaman atas kasus itu.
"Terimakasih, polisi sudah ke lokasi lahan itu tadi malam dam melihat posko yang dibongkar paksa,"jelas Liston.
Liston megatakan, DPD Pospera Sumut mendukung penuh langkah tegas dan gerak cepat Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam menuntaskan kasus yang sebelumnya mengendap menahun.
Liston berharap, Polres Asahan dapat menangkap keterlibatan orang-orang yang ingin memanfaatkan konflik petani di sana untuk keuntungan pribadi.
Ketua Pospera Asahan Atong Sigalingging diwawancarai mengatakan, sebelumnya telah melaporkan Ketua Koperasi Tani (Koptan) Mandiri HM Wahyudi ke Kejari Asahan.
Laporan tersebut kata Atong berdasarkan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 20 miliar dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Koptan Mandiri juga dilaporkan dugaan penyelewengan bantuan bibit sebanyak 20 ribu batang yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2017, untuk program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Koptan Mandiri mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 20 miliar dari BLU Pusat P2H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun tidak ada 1 batang pun terlihat tumbuh tanaman keras dari bibit yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai program HTR, di areal yang dimiliki Koptan Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang.
"Kemana bibit 20 ribu batang yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut," ucap Atong.
Hingga kini, Tribun Medan masih berupaya melakukan konfirmasi terkait kasus ini kepada Ketua Kelompok Tani Mandiri yang dilaporkan ke Polres Asahan.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jajaran-polres-asahan-didampingi-sejumlah-petani-dan-pospera-asahan.jpg)