Kapolri Mutasi 173 Perwiranya, Sementara di Polda Sumut Mulai dari Kapolres hingga Kapolsek Dicopot

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 173 perwira tinggi dan menengah.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11/2021). 

Berikutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika dimutasikan dalam jabatan baru sebagai Sahlijemen Kapolri.

Posisi Helmy digantikan oleh Kombes Whisnu Hermawan Februanto yang sebelumnya menjabat Wadirtipideksus.

Pencopotan Kapolres Tebing Tinggi

Sementara, di wilayah hukum Polda Sumut, telah dilakukan mutasi terhadap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso. Mutasi terhadap AKBP Agus Sugiyarso terkait kasus viralnya sang istri di media sosial.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta polisi berhati-hati menggunakan media sosial.

"Perintah Bapak Kapolri bahwa setiap anggota polri hati-hati penggunaan media sosial, termasuk gambar-gambar yang bisa menimbulkan persepsi hedonisme," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak , Senin (1/11/2021) malam.

"Sebagai tanggung jawab suaminya, Kapolres saya tarik ke Polda dalam rangka evaluasi dan barusan saya sudah serah terima jabatan dan nanti akan kita tunjuk pelaksana tugasnya," sambungnya.

Setelah dilakukan pencopotan, Kapolda juga melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Agus Sugiyarso.

"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," ucapnya.

Terkait aksi pamer uang tersebut, Irjen Panca menyebutkan sebetulnya itu terjadi pada saat arisan. Kemudian aksi itu viral di media sosial setelah di unggah ke Tiktok dan Instagram.

Meskipun itu bukan uangnya, tetapi Polri tetap melarang keluarga dan jajaran pamer kemewahan di media sosial.

Bukan hanya AKBP Agus Sugiyarso, di kasus berbeda Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus , juga dicopot dari jabatan.

Hal ini berkaitan dengan kasus pedagang sayur Pasar Pringgan yang dijadikan tersangka setelah ditikam preman.

"Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti," kata Kapolda.

Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian tak boleh menerima kasus saling lapor di Polsek Medan Baru (polsek yang sama). Namun, salah satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres. Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved