Breaking News

Cerita Seleb

DIAM-diam Nikita Mirzani Laporkan Seorang Ustaz, Setelah Heboh Tuduhan Penistaan Agama

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kabar Nikita Mirzani membuat laporan polisi, disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus menyebutkan bahwa laporan polisi Nikita Mirzani diterima petugas kepolisian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.    

Baca juga: BERITA KPK RAKER di Hotel Jadi Sorotan, Novel Baswedan Kritik Pimpinan KPK Sekarang Suka Bohong

"Laporan dibuat pada Rabu (27/10/2021) malam. Terlapornya dalam lidik," kata Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: RANGKUMAN Ikatan Cinta Malam Ini, Transplantasi Kornea Mata Nino Dibatalkan, Andin Terkejut Membalas

Yusri menambahkan, dalam laporannya, wanita 35 tahun itu menyertakan alasan melaporkan seseorang, karena namanya telah dicemarkan.

"Korban (Nikita Mirzani) melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," ucapnya.

"Karena Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," sambungnya.

Baca juga: AKHIRNYA Zaskia Gotik Berani Bicara Isu Suami Rujuk dengan Mantan, Yang Penting Suami Aku pulang

Baca juga: KALI INI Muzdalifah Berani Tegas, Suami Fadel Islami Incar Hartanya? Saya Nggak Akan Lanjut

Yusri Yunus menyebut kalau Nikita Mirzani membuat laporan polisi dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

"Laporannya sedang kami teliti," ujar Yusri Yunus.

Sementara itu, Nikita Mirzani yang ditemui belum lama ini juga membenarkan bahwa dirinya akan melaporkan seseorang diduga ustadz/ustaz ke kantor polisi, terkait pencemaran nama baik atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut terjadi, ketika sebuah program televisi pemberitaan mengangkat soal kasus dugaan penistaan agama Nikita Mirzani.

Dalam hal tersebut, ada dua narasumber satu diantaranya seorang ustaz, yang program itu dipandu oleh seorang pembawa berita.

"Udah, udah (dilaporin) diem diem," ungkap Nikita Mirzani.    

Janda tiga anak itu menyebut dirinya juga melaporkan stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia.

"Tinggal diterima aja surat tegurannya yang akan aku posting. Ustadnya sudah, ada beberapa konten youtube dan tiktok," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved