MANTAN Pegawai KPK Sujanarko Minta Dewas KPK Dibubarkan Saja, Novel Kritik soal Lili Pintauli

Kritik pedas disampaikan mantan pegawai KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Editor: Salomo Tarigan
kolase Tribunnews
Sujanarko 

TRIBUN-MEDAN.com - Kritik pedas disampaikan mantan pegawai KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak bisa diproses.

Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko melihat Dewan Pengawas tidak memahami fungsinya setelah menolak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.    

Laporan ke Dewas KPK sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka.

Baca juga: DEWAS KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Perkara Labura

"Ini Dewas ngaco banget. Dewas tidak paham fungsinya. Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan, bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Sujanarko dalam keterangannya.

Sujanarko
Sujanarko (kolase Tribunnews)

Bahkan, menurut mantan Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu, Dewas KPK telah berkali-kali melakukan pemeriksaan yang tak diatur regulasi.

Lebih jauh, ia menyebut Dewas KPK seperti tidak bersemangat jika ada aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca juga: JADWAL TINJU DUNIA Daud Yordan vs Petinju Thailand Rachata Khaophimai, Daud Optimis Bawa Sabuk Juara

"Bahkan pelapornya saja tidak dipanggil untuk diminta keterangan. Saya melihat Dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK," kata Sujanarko.  

Sujanarko pun meminta Dewas segera dievaluasi.

Pasalnya, jika dibandingkan dengan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang kini sudah tiada, kinerja Dewas tak ada apa-apanya.

"Dewas dibubarkan saja, tak ada guna. Gaji Dewas sudah sangat gede, manfaat minim," kata dia.

Novel dan Rizka melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dalam sidang etik Dewas KPK sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved