DISINDIR Novel Baswedan Mau Awasi atau Lindungi soal Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Tolak Laporan
Dewas KPK menegaskan tidak berpihak usai menolak laporan mantan pegawai KPP Novel Baswedan,dan Rizka soal Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar
TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak berpihak usai menolak laporan mantan pegawai KPP Novel Baswedan,dan Rizka soal Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dihubungi kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan penolakan laporan Novel murni karena kekurangan bukti.
"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: TERNYATA Ini Permintaan Terakhir Glenn Fredly Sebelum Berpulang,Sempat Bikin Kejutan Prank April Mop
Baca juga: Gejala Sakit Ginjal Jarang Diketahui, Penyanyi Oddie Agam Komplikasi Ginjal Sebelum Meninggal
Albertina mengatakan laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti.
Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika hanya berdasarkan dugaan.
Albertina juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak usai menolak laporannya.
Dia menegaskan pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.
Baca juga: BARU SETAHUN Menikah Diguncang Isu tak Sedap dengan Suami Pengusaha, Zaskia Gotik Kini Berani Bicara
"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," kata Albertina.
Novel Baswedan menduga Dewas KPK berpihak ke Lili Pintauli.
Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini dicetuskan oleh Novel karena laporannya ditolak.
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel Baswedandalam aku Twitter pribadinya.
Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).
Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pimpinan-kpk-lili-pintauli-siregar-tengah.jpg)