News Video

Kapolrestabes Medan Akui Bripka RHL Ajak Istri Tahanan ke Hotel

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengaku Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengaku kalau anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.

Riko menyebutkan keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.

Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di sebuah indekos di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Meski demikian Riko enggan merinci apakah ajakan untuk berhubungan badan itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau bukan.

"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Polda Sumut, Selasa (26/10/2021).

"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu."

Untuk kasus penangkapan Sayed Maulana dan Andi Subrata polisi menyebut sudah masuk ke tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

"Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua," lanjutnya.

Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.

Sementara Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Sementara Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved