Anak Buahnya Cabuli Istri Tahanan, Kapolrestabes Medan: Anggota Kami Bersalah!
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengakui bahwa seorang penyidik di Polsek Kutalimbaru berhubungan seksual dengan seorang istri tahanan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengakui bahwa seorang penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL, berhubungan seksual dengan seorang istri tahanan ke sebuah hotel.
Riko menyebutkan keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan seksual.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Mei 2021 atau sekitar dua pekan setelah penangkapan MU di sebuah indekos di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Meski demikian Riko enggan merinci apakah ajakan untuk berhubungan badan itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau bukan.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polda Sumut, Selasa (26/10/2021).
"Yang pasti, anggota kami bersalah melakukan perbuatan itu," katanya.
Terkait kasus MU, polisi menyebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
"Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua," lanjutnya.
Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.
Sementara Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Sementara Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan. (cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-penyidik-berhubungan-seks-dengan-istri-tahanan.jpg)