SYARAT Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Jadi Sorotan, Ahli Epidemiolog Ini Bilang Ide Buruk

Syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat terbang dinilai tidak tepat. Alasannya, justru risiko penularan covid-19 palin

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/shutterstock
Syarat Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat jadi sorotan 

TRIBUN-MEDAN.com - Syarat wajib tes polymerase chain reaction(PCR) bagi penumpang pesawat terbang dinilai tidak tepat.

Alasannya, justru risiko penularan covid-19 paling kecil dari semua moda transportasi adalah pesawat terbang karena sudah dibekali teknologi HEPA(high-efficiency particulate absorbing) atau penyerap udara partikulat berefisiensi tinggi.

HEPA bekerja di dalam kabin pesawat dengan melakukan sirkulasi udara sebanyak 20 kali dalam waktu satu jam dan ini menjadikan risikonya sangat kecil.

Hal itu juga sudah terbukti dalam sebuah kasus saat ada penumpang di sebuah maskapai dari China menuju Kanada awal-awal pandemi silam terkonfirmasi positif covid-19, akan tetapi kemudian tidak ada penularan.

Baca juga: UPDATE HP VIVO TERBARU Keunggulan X70 Pro dengan Zeiss Optics, Cek Lengkap Spesifikasi VIVO X70 Pro

Baca juga: Nasib Rano Karno Hidup tanpa Organ Penting, Terpaksa Hindari Makanan Favorit Banyak Orang

Baca juga: DITAMPAR Aktris Senior Bikin Desy Ratnasari Menangis, Kejadian yang tak Diduga, Desy Sakit Hati?

Karena itulah strategi pengendalian pandemi berbasis risiko khusus untuk pesawat terbang dengan menggunakan tes PCR menjadi tidak efektif.

"Kalau risiko rendah syarat screening jangan yang paling ketat itu logikanya walaupun jangan juga dilonggarkan sama sekali," ujar Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman saat berbincang dengan Tribun, Senin(25/10/2021).

Dicky mengatakan PCR memang suatu alat konfirmasi atau diagnostik untuk menentukan pasti tidaknya seseorang membawa virus penyebab SARS Covid-2 sehingga dia dijadikan sebagai suatu strategi untuk mengkonfirmasi.

Namun kata Dicky, PCR adalah alat strategi diagnostik yang semestinya dipergunakan di tahapan akhir.

Artinya ada suat alat yang mengkonfirmasi pada tahapan sebelumnya yakni antigen.

"Sebenarnya sudah sangat tepat memakai antigen sebelumnya, ditambah syarat vaksinasi lengkap, bahkan kalau nanti ke depan secara domestik semua daerah cakupan vaksinasinya sudah penuh 80 persen lebih maka sudah tidak perlu lagi ada tes. Seperti di Australia, sekarang tidak ada tes tes,"kata Dicky.

Kendati demikian Dicky tetap memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah melakukan screening penumpang pesawat dengan tes PCR.

Karena itu sebenarnya ide yang baik untuk mencegah penularan virus covid-19 secara luas.

Namun, lanjut Dicky, dalam konteks moda transportasi semestinya harus dicari strategi yang efektif, mudah, murah dan cepat, tetapi bukan berarti tes PCR adalah ide yang buruk.

Baca juga: MANFAAT Lain Madu Mengatasi Infeksi Mata Jarang DIketahui, Caranya Gampang Cukup 5 Menit

Baca juga: Ternyata Aktor Lawas Bruce Lee Meninggal di Ranjang Wanita Lain, Istri Bahagia di Pernikahan Ketiga

PCR kata dia adalah sebuah pilihan kurang bijak dilakukan saat ini apalagi untuk penumpang pesawat terbang yang risiko penularannya sangat kecil.

"Bicara strategi testing harus melihat cost efektif. Kecuali pemerintah mau terus subsidi dan untuk moda transportasi lain selain udara juga dilakukan hal yang sama. Dua-duanya efektif PCR dan antigen, bahkan antigen sudah direkomendasikan WHO September lalu tapi PCR harusnya opsi terakhir, kalau kita bicara strategi efektif. Efektif kan bukan hanya murah, tapi mudah dan cepat, secara sumber daya tidak terlalu banyak. Kecuali pemerintah mau beri subsidi total dan meningkatkan semua sumber daya manusianya, kan ini enggak mungkin kan berat jadi ribet lagi jadi enggak cost efektif dan tidak sustain nantinya," kata Dicky.

Berlaku Mulai 24 Oktober

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.

Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.

Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun ketentuan pengaturan mobilitas dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbaru meliputi:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) disertai surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 4 dan 3, juga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin ditujukan kepada anak usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali, dan juga pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat protokol kesehatan.

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan antara lain:

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

UPDATE HP VIVO TERBARU Keunggulan X70 Pro dengan Zeiss Optics, Cek Lengkap Spesifikasi VIVO X70 Pro

Akhirnya Terungkap Dibilang Hubungan Ayu Ting Ting dengan Igun Settingan Belaka, Ayu Jawab

(TRIBUNNews.com/Willy Widianto/Kompas)

Baca Selanjutnya: Syarat wajib tes pcr

Baca juga: UPDATE HP VIVO TERBARU Keunggulan X70 Pro dengan Zeiss Optics, Cek Lengkap Spesifikasi VIVO X70 Pro

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.

Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved