Cerita Seleb

Putrinya Dicibir karena Ketahuan Kabur dari Karantina, Pihak Ibu Rachel Vennya Malah Bereaksi Begini

Ibunda Rachel Vennya Seolah Malu dan Memilih Bungkam Terkait Isu Kaburnya Sang Selebgram dari Masa Karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Instagram
Ibunda Rachel Vennya Seolah Malu dan Memilih Bungkam Terkait Isu Kaburnya Sang Selebgram dari Masa Karantina di Wisma Atlet Pademangan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rachel Vennya kini tengah menjadi sorotan dan dicibir masyarakat banyak.

Ya, sosok Rachel Vennya sepertinya tak henti-hentinya menarik perhatian publik lantaran beragam pemberitaan tentang dirinya.

Terakhir, mantan istri Niko Al Hakim dikabarkan kabur dari masa karantina di Wisma Pademangan.

Sesuai peraturan yang berlaku, siapa saja yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri harus menjalani karantina selama 8 hari.

Namun, selebgram kenamaan ini hanya menjalani karantina selama tiga hari lalu memilih kabur dan menyelanggarakan pesta bersama teman-temannya.

Baca juga: Pernah Mau Dijual Demi Bayar Ini, Intip Rumah Artis Olga Syahputra Seharga Rp2 Miliar

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI. (Kolase Tribun Medan/IST)

Dilansir Tribun Jabar, Rachel Vennya akhirnya bisa kabur lantaran dibantu oleh oknum TNI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya yang telah melakukan pemeriksaan dari Bandara Soekarno Hatta sampai ke RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS,

yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Atas dugaan tersebut, Pangdam Jaya memerintahkan agar oknum FS ini segera dilakukan penyedikian.

Hal ini dilakukan atas dasar kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Jika terbukti bersalah, hukuman ini sudah siap menanti selebgram Rachel Vennya ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Bak Senang Bukan Main Dengar Kabar Rachel Vennya Bakal Diperiksa Polisi: Selamat!

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.

Ketegasan ini tentunya dilakukan setelah kasus kaburnya Rachel Vennya hangat diperbincangkan oleh publik.

Sumber: Suar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved