Cerita Seleb

Selebriti Ini Kecam Aksi Kejam Polisi Banting Mahasiswa : Rakyat Bisa Entah 'Meledak'

"Percuma jg kl gw mo nulis liat pake mata pala ndiri ato malah pernah ngalamin,Yang pasti ,

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Melanie Subono Aksi Kejam Polisi Banting Mahasiswa 

Kasus oknum polisi Brigadir NP membanting mahasiswa di Tangerang, dikecam banyak pihak.

Meski sudah meminta maaf, Brigadir NP tetap diamankan di Divisi Propam Polda Banten. Ia menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kejadian pembantingan ini viral setelah videonya menyebar dengan cepat. Brigadir NP membanting mahasiswa berinisial FA di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021).

Saat itu FA, yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, tengah melakukan aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, Brigadir NP dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro berujar, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.

"Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved