Padahal Baru Dicumbu Mesra Suami, Nyawa Mama Muda Ini Melayang di Atas Ranjang, Ini Penyebabnya

Di atas ranjang, sang mama muda dan suaminya sempat berbincang-bincang tentang pebinor tadi.

IST
Ilustrasi mama muda - Padahal Baru Dicumbu Mesra Suami, Nyawa Mama Muda Ini Melayang di Atas Ranjang, Ini Penyebabnya 

TRIBUN-MEDAN.com -  Padahal baru saja bercumbu dengan suami, nyawa seorang Mama Muda melayang. Ternyata adegan ranjang itu jadi yang terakhir kalinya bagi sang mama muda.

Sebelum nyawa Mama Muda itu melayang, ada sebuah pembicaraan ternyata sang Mama Muda tergoda rayuan mau pria perebut bini orang alias pebinor.

Di atas ranjang, sang Mama Muda dan suaminya sempat berbincang-bincang tentang pebinor tadi.

Rupa-rupanya sang suami sudah tahu duluan bahwa istrinya pernah berbuat serong dengan pebinor.

Baca juga: AKHIRNYA Terkuak Motif Pembunuh Sadis Beni Sinambela di Hotel Hawai, Sakit Hati lantaran Hal Ini

Rahasia kelam sang Mama Muda itu bisa sampai ke suaminya ternyata diadukan anaknya sendiri.

Dari pengaduan anaknya, Mama Muda ini sering membawa pria lain yang ternyata pebinor ke rumah tanpa sepengetahuan suami.

Ilustrasi mama muda kesepian -
Ilustrasi mama muda (IST)

Suami yang mengetahui bahwa istrinya sudah selingkuh dan ditiduri tak lantas emosi.

Ia dan istrinya sempat berhubungan intim di kamar.

Baca juga: MEDAN Panas Menyengat, Suhu Capai 35,5 Derajat Celcius, Begini Penjelasan BMKG

Ia awalnya meminta mama muda itu meminta untuk meninggalkan pria Pebinor itu dengan cara baik-baik.

Namun, terjadilah pertengkaran di antara mereka, hingga terjadilah peristiwa yang membuat nyawa mama muda itu melayang.

Ternyata, yang membunuh mama muda itu adalah suaminya, karena suaminya mengaku emosi saat istrinya tidak mau meninggalkan pria Pebinor itu.

Apapun alasan suaminya, ia tidak berhak membunuh istrinya yang seorang mama muda itu, baik sesuai hukum Islam maupun hukum Indonesia.

Atas perbuatan suaminya itu, dia dituntut secara hukum di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.

Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved