News Video

MENANTU Rekayasa Pencurian Emas Mertua, Padahal Dia Sendiri yang Habisi Perhiasan Senilai Rp 26 Juta

Perampokan yang menimpa Kadek Ardiasih di Bangli sempat membuat gempar warga setempat, ternyata rekayasa

TRIBUN-MEDAN.COM - Perampokan yang menimpa ibu muda di Bangli sempat membuat gempar warga setempat.

Pasalnya korban Kadek Ardiasih mengaku disekap dan mulutnya disumpal selendang.

Dia juga mengaku uang tunai serta cicin emas di rumahnya raib dibawa kabur perampok.

Usut punya usut diketahui Kade Ardiasih telah berbohong.

Ternyata kasus perampokan di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli pada Kamis (7/10/2021) itu hanya rekayasa.

Lantas bagaimana kasus itu bisa terungkap?

Polisi Cium Banyak Kejanggalan

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Minggu (10/10/2021) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi.

Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Kadek Ardiasih.

"Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.

Dari temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai bahwa Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.

Benar saja, setelah diinterogasi mendalam, Kadek Ardiasih akhirnya mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya itu hanya rekayasa agar seolah-olah dirinya menjadi korban.

Padahal, uang dan emas milik mertuanya yang raib itu diambil oleh dirinya sendiri.

“Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp 26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya. Sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, imbuh Kapolres, terduga pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

Berita sudah terbit di Tribunnews

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved